Lapor Pak Kakanwil, Diduga Blok Patimura Pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Digunakan Jadi Sarang Scamming

Simalungun,Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Adrianto secara tegas mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan HP oleh warga binaan pemasyarakatan (wbp) yang berpotensi dipergunakan sebagai alat untuk melakukan praktek penipuan dan pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Rabu, 21/1

Namun, instruksi tersebut saat ini seakan tercederai di Lapas Kelas llA Narkotika Pematangsiantar. Dari informasi yang diterima redaksi media ini pada Rabu, 21/1/2026 bahwa kegiatan penipuan online (Scamming) atau yang akrab disebut lodes diduga masi berlangsung serta dilakoni oleh beberapa warga binaan Pemasyarakatan (wbp), yakni di blok patimura lapas narkotika kelas IIA Pematangsiantar, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Tak hanya itu, bahkan informasi tambahan narasumber menyebut bahwa sejumlah wbp juga kabarnya mengelola bisnis narkoba yang di edarkan didalam lapas.

Meski tidak sempat secara gamblang disebutkan siapa wbp yang menjalankan lodes dan juga peredaran narkoba tersebut namun sumber mengatakan bahwa aktifitas ilegal tersebut dikendalikan dari kamar Pattimura 9 serta beberapa kamar blok hunian lainnya.

” Kegiatan lodes dan narkoba disini masi jalan bang, beberapa bulan yang lalu sempat dipegang si Rinto tapi karena namanya mencuat dipindah dia” ungkapnya

” Yang pasti mereka (wbp) main setelah ada kesepkatan angka setoran, baru bisa buka kamar lodes di Pattimura itu, dengar- dengarnya sistemnya mereka bayar perminggu dan  juga ada yang perbulan ke oknum petugas lapas,” sebut sumber menambahkan

Menanggapi hal tersebut Kalapas Kelas llA Narkotika Pematangsiantar Pujiono Slamet, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa informasi itu tidak benar, ia juga mengatakan pihaknya senantiasa melakukan pembinaan, pengawasan serta melaksanakan razia, serta tidak melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkoba dan penggunaan hp ilegal.

” Terima kasih atas atensinya bang… dan informasi tidak benar bang…. kami sdh senantiasa melakukan pembinaan, pengawasan melaksanakan razia … dan tidak melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap Narkoba dan penggunaan hp ilegal.” Sebutnya

Perhatian publik, saat ini tertuju khususnya terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan pada lembaga pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematangsiantar, untuk itu diminta kepada Kakanwil DITJENPAS Sumatera Utara menindaklanjuti informasi tersebut sebagai upaya identifikasi dini serta sebagai wujud memastikan 13 program akselerasi KEMENIPAS berjalan dengan baik di LAPAS Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. (Redaksi)