
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sangat memilukan peristiwa terjadinya peristiwa meninggal 6 orang Pekerja yang tertimbun di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu(13/04/2022).
Karena itu, APH di minta turun untuk mengusut perihal kejadian naas tersenit. Hal itu diungkapkan Ketua Komda LP-KPK Kalbar, Dr. Sukahar,S.H., M.H.
” APH harus dalami dan usut tuntas peristiwa tersebut dan jangan diam, ini hal yang cukup memilukan sampai menelan korban jiwa 6 orang. Apalagi seperti yang di beritakan bahwa para korban itu tertimbun dalam lobang dompeng PETI,” kata Sukahar Jumat(15/04/2021).
Menurut Sukahar, Bos yang mempekerjakan para korban harus bertanggung jawab dan berharap peristiwa serupa jangan sampai terulang kembali.
” Bos yang mempekerjakan para korban harus bertanggung jawab, kita minta APH selidiki apalagi ini menyangkut nyawa orang, dan penambang ilegal harus ditertibkan,” tambah Sukahar.
Hal senada juga di ucapkan Ali Muhamad Wakil Sekretaris Komda LP-KPK Kalbar.
” Selidiki penyebab kematiannya serta kegiatan PETI nya, jangan di diamkan, kita yakin para APH bisa bekerja profesional,” ucap Ali.
Pria yang aktif dengan persoalan sosial itu juga menyampaikan rasa prihatinnya dan berharap agar keluarga korban juga bisa diperhatikan.
” Kita cukup prihatin dengan kejadian yang memilukan itu, semoga keluarga para korban diberikan ketabahan serta mendapat perhatian dari bos mereka,”ujar Ali.
Sebelumnya berdasar informasi yang di himpun media ini bahwa terjadi kecelakaan di lokasi PETI
yang memakan 6 orang korban karena tertimbun longsoran material Dompeng tepatnya di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar, sekira pukul 14.00 Wib pada Rabu (13/04/2022).
Dikutip dari soearakeadilannews.com, bahwa kegiatan PETI juga meresahkan masyarakat sekitar karena limbah dari kegiatan berdampak pada pencemaran lingkungan seperti yang ungkap oleh Ketua Lingkungan Bengkayang Pesisir(Lingkar) Kabupaten Bengkayang, Baharuddin Ahmad(Bang Bahe).
“Mengingat di kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang tepat nya di Desa Gua Boma dan Kelurahan Sagatani yang selama ini menjadi keluhan kita bersama tanpa adanya penanganan dan pemberantasan dari APH yang berarti. Satu diantaranya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang yang harus menjadi pedoman untuk di patuhi malah terus di langgar, sudah seharusnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang bersifat Ekstratif dan beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja nya ini di hentikan apalagi kejadian kemarin 6 orang korban jiwa pekerja tertimpa longsoran terkesan di senyapkan oleh pengusaha Peti,”ucap Bang Bahe.
Bang Bahe memaparkan, “Sayangnya Pemerintah Daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga APH tidak pernah berkaca dari beberapa kali terjadi kasus kematian di lubang pertambangan emas tanpa ijin (PETI) juga di berbagai tempat pengrusakan lingkungan hidup yang masif akibat pertambangan PETI,” paparnya.
“Kami Lembaga Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih atau pandang bulu terhadap pengusaha-pengusaha dompeng (PETI) yang satu persatu membunuh pekerjanya melalui lubang mautnya,” tambah Bang Bahe.
“Kami juga meminta pemerintah provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat dan Kapolda Kalbar segera menangkap pengusaha-pengusaha PETI agar tidak ada lagi korban-korban jiwa selanjutnya,”tutur bang Bahe. (Jon/Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









