
Kuansing, Riau – Beritainvestigasi.com. Tujuan utama program pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merevitalisasi sekolah, adalah menghadirkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, aman dan nyaman guna mendukung proses belajar mengajar yang lebih bermutu.
Adapun proses sekolah untuk mendapatkan alokasi dana revitalisasi dari pemerintah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme resmi meliputi beberapa tahapan utama, yaitu: 1. Pembaruan Data Dapodik, meliputi data terbaru sarana dan prasarana secara akurat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), foto kondisi bangunan, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun berjalan, status lahan milik sendiri/pemerintah dan tidak sengketa, serta tingkat kerusakan bangunan minimal sedang atau berat.
2. Pengusulan Melalui Aplikasi. 3. Verifikasi dan Validasi. 4. Penetapan dan Kelengkapan Dokumen, berupa gambar perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penarikan Dana (RPD) dan jadwal pelaksanaan berbentuk kurva S, membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. 5. Penyaluran Dana, disalurkan menggunakan skema swakelola, dimana anggaran ditransfer langsung ke rekening sekolah penerima agar dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah dan komite/masyarakat.
Salah satu sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang menerima alokasi dana untuk revitalisasi sekolah, yaitu SDN 002 Teluk Kuantan dengan nilai sebesar Rp. 1.110.971.732.
Besaran alokasi dana yang diterima SDN 002 Teluk Kuantan juga terpampang di papan pengumuman (papan proyek) yang berada di sekitar lokasi revitalisasi sekolah tersebut. Namun, apakah besaran alokasi dana yang terpampang tersebut sesuai dengan yang diterima oleh pihak sekolah?
Aroma dugaan “korupsi” mulai tercium sejak keluarnya pernyataan Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Kuantan, Yeli Herlina, kepada Awak Media beberapa hari yang lalu dan sempat ditayangkan di media online.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media usai melakukan investigasi ke SDN 002 Teluk Kuantan, Rabu (28/10/2026) sore.
Kata Rahmad, nominal alokasi dana revitalisasi yang tercantum pada papan proyek harus sesuai dengan dana yang diterima dan dialokasikan untuk sekolah tersebut. Papan proyek (papan informasi) berfungsi sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah.
Lanjutnya, nominal yang tertera biasanya adalah nilai kontrak kerja atau total alokasi dana yang sah sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi yang disetujui. Jika ada perbedaan yang signifikan antara jumlah uang yang diterima pihak sekolah/dikerjakan di lapangan dengan nominal yang tertulis di papan proyek tanpa alasan logis (seperti potongan pajak resmi atau biaya administrasi legal), hal tersebut dapat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian administrasi atau potensi penyelewengan dana.
Jika terdapat potongan resmi (misalnya untuk PPN/PPh atau biaya perencanaan dari dinas terkait), nilai yang tertera di papan proyek umumnya adalah nilai total anggaran sebelum atau sesudah pajak yang secara resmi dikontrakkan untuk proyek di sekolah tersebut.
“Adanya dugaan pengurangan dana terkait keterlambatan pelaksanaan kerja sebesar Rp. 16 juta dan ratusan juta lebih “hilang” seperti pernyataan Kepala Sekolah, tidak bisa dianggap sepele. Ini harus diusut tuntas. Mekanisme seperti apa yang dijalankan sehingga ada pengurangan dana?” tanya Rahmad.
Tambahnya, alokasi dana revitalisasi sekolah tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. Dalam ketentuan resmi, Kemendikdasmen melalui Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menegaskan, bahwa seluruh program revitalisasi satuan pendidikan bersifat gratis dan bebas dari pemotongan, pungutan, maupun setoran.
Rahmad menjelaskan, hilang atau berkurangnya alokasi dana revitalisasi sekolah umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama yaitu, 1. Berupa pemotongan dan pungutan liar (Fee Oknum), 2. Adanya permintaan fee atau “jatah” oleh Oknum Pejabat (seperti di tingkat dinas pendidikan atau pihak ketiga) dari pagu anggaran yang diterima sekolah, 3. Praktik pemerasan dan titipan Kontraktor dimana pengerjaan fisik sering kali dimonopoli oleh pemborong atau kontraktor titipan dari oknum pejabat/politik yang memaksa kepala sekolah menyerahkan sebagian atau seluruh pengelolaan dana, 5. Penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Rahmad menduga, ada aroma korupsi dalam mengelola alokasi dana revitalisasi sekolah SDN 002 Teluk Kuantan tersebut. Menurutnya, meskipun alokasi dana dikirim langsung ke rekening sekolah, interpensi dari Oknum Dinas Pendidikan Kab. Kuansing terhadap Kepala Sekolah tidak menutup kemungkinan terjadi.
Pasalnya, Dinas Pendidikan dalam revitalisasi sekolah berperan memeriksa kondisi fasilitas dan mempelajari mekanisme usulan bantuan, membantu mengusulkan sekolah sasaran berdasarkan data Dapodik serta melakukan pemeringkatan prioritas kondisi lapangan yang mendesak, bersama BPMP dan Unit Pelaksana Teknis bertugas melakukan pendampingan, pemantauan (monitoring), serta evaluasi selama proses perencanaan hingga pelaksanaan berlangsung. Sementara, Tim Teknis dari Dinas Pendidikan turut melakukan verifikasi dan evaluasi fisik pada tahap akhir pelaporan serta serah terima aset.
“Bagaimana mutu sekolah yang direvitalisasi bagus, kalau dana yang diterima tidak sesuai dengan RAB?” tanya Rahmad.
Diungkapkannya, LSM Gakorpan akan melaporkan pengurangan dan dana “hilang” ratusan juta ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Perlu diketahui, revitalisasi sekolah dilaksanakan dengan sistem Swakelola, dimana dana dikirim langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening bank sekolah tanpa melalui perantara birokrasi daerah. Sekolah kemudian mengelola dana tersebut secara swakelola melalui Panitia Pembangunan yang dibentuk dari unsur Guru, Orang Tua dan Masyarakat.
Diungkapkannya, LSM Gakorpan akan melaporkan pengurangan dan dana “hilang” ratusan juta lebih seperti yang disampaikan Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Kuantan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Kuantan, Yeli Herlina, hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Wartawan melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (27/10/2026) terkait pengurangan alokasi dan dan ratusan juta lebih dana “hilang” yang pernah diucapkannya.
Hal yang sama dilakukan Pj. Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Kuansing, Zulmaswan. Pesan chat WhatsApp berupa beberapa pertanyaan terkait revitalisasi SDN 002 Teluk Kuantan, juga tidak dijawab.















