LSM Peduli Kayong: Proyek Rumah Negara Tipe D Imigrasi Ketapang Diduga Gunakan Material Tanpa izin

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Terkesan bagaikan proyek siluman dan diduga gunakan material tanpa mengantongi izin galian C pada timbunan proyek pembangunan rumah negara tipe D Kantor Imigrasi, hal itu diungkapkan Suryadi,A.Md Ketua LSM Peduli Kayong. Senin(14/10/2024) malam.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong menyoroti timbunan Galian C di proyek Pengadaan Pekerjaan kontruksi Fisik Pembagunan Rumah Negara Tipe D pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang Provinsi kalimantan Barat.

Proyek  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Provinsi Kalimantan Barat  anggaran tahun 2024, dengan waktu pelaksanaan: 105 hari kerja. Nomor dan Tanggal Kontrak: W.16.IMI.IMI.8-PB.02.01-2288, 4 September 2024. dan Berakhir 17 Desember 2024. selaku penyedia jasa : CV Teknika Kontruksi dan Konsultan Supervisi : CV.Mecca Consultant.

Ada pun yang menjadi sorotan Suryadi selaku Ketua LSM Peduli Kayong adalah sumber Timbunan Galian C Jenis Laterit yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumber lokasi yang tidak mengantogi izin galian C tanah Latrit.

Menurut Suryadi bahwa dirinya sudah menayakan kesemua pemilik Perusahaan yang memiliki izin Galian C Jenis Tanah Laterit di Kabupaten Ketapang,

“Namun menurut keterangan mereka tidak ada melakukan kerjasama dengan pihak pelaksana untuk menyuplai tanah Latrit di proyek terebut, “ujar Suryadi.

“ Ada dugaan tanah latrit yang digunakan untuk timbunan di proyek Pengadaan Pekerjaan kontruksi Fisik Pembagunan Rumah Negara Tipe D pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang adalah ilegal, saya sudah menanyakan kepada semua pemegang izin Galian C tanah Laterit yang ada di Kabupaten Ketapang, mereka megatakan bahwa tidak ada kontrak kerja sama timbunan di proyek tersebut,”tutur Suryadi kepada Beritainvestigasi.com.

Selain itu, Suryadi juga menyoroti papan Informasi pada Proyek tersebut yang tidak mencantumkan nilai pagu dana di papan plang proyek.

“Ini sudah melanggar ketentuan tentang perpajakan dalam hal ini Pemerintah Daerah dirugikan dari segi pajak.

Informasi yang di dapat bahwa yang akan masuk ke proyek tersebut kurang lebih ribuan meter kubik,sebelum itu terjadi dirinya meninta kepada instansi terkait untuk segera mungkin ambil tindakan supaya pemerintah tidak di rugikan.

“ Kami meminta agar Pemerintah Daerah melalui Intansi terkait, agar mengambil sikap,begitu juga dengan penegak hukum agar negara tidak dirugikan dari segi pendapatan sektor pajak,” tutup suryadi.

Hingga berita ini masuk ke meja Redaksi belum ada klarifikasi dari pihak pelaksana,  dan kami masih berupaya menghubungi pihak terkait.

Red

Sumber: LSM Peduli Kayong


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *