Diduga Tidak Kantongi Izin, Bos Tambang Galian C di Singkawang Tak Tersentuh Hukum

Singkawang, Kalbar- Beritainvestigasi.com Aktivitas galian C illegal kawasan KOPISAN kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, membuat keprihatinan semua pihak, dimana akibat galian C ilegal ini mengakibatkan kerusakan Gunung dan Bukit serta Musnahnya Hutan Hijau ,Selasa, 07/05/2024.

Kerusakan Hutan dan Penggundulan Gunung / Bukit tersebut dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, aktivitas penambangan illegal di sana sudah berlangsung cukup lama, dan akibatnya lingkungan diwilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah.

“Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan Berdampak Banjir di kota Singkawang dan tidak ada PAD masuk ke daerah ,” Ucapnya.

DI lokasi Tambang Galian C, tepatnya di KOPISAN Awak media mewawancarai Seorang Wanita yang Bernama Amoy mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pekerja kepada Bos benama Aliat, namun tidak mengetahui masalah perizinan.

“Saya hanya bekerja dan masalah perijinan Saya tidak tau dan masalah hutan gundul, Gunung, Bukit gundul juga bukan urasan saya, ” kata Amoy.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”

Berharap Pemkot Singkawang bersama APH bersinergi melakukan penertiban untuk menghindari kerugian kian meluas. Baik dari sisi kerusakan lingkungan ataupun PAD.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi bemedia ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapat penjelasan.

(Red) 

Sumber: Hendra SKN


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *