LSM Penjara Apresiasi Polres Rohul Sikat 3 Unit Alat Berat dan Pelaku Pertambangan Ilegal

Kota Metro, Lampung1285 Dilihat

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru terkait Polres Rohul berhasil melakukan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana (TP) Pertambangan galian Batuan ilegal di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Minggu (07/8/2022) sekira Pukul.17.30 WIB.

Langkah Penindakan tegas ini diapresiasi oleh Pengurus LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kabupaten Rohul.

Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah Komando AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H yang bertindak tegas kepada para pengusaha Quari diduga ilegal juga mendapat apresiasi dari sejumlah Kalangan Aktivis Pecinta Lingkungan dan khususnya dari Aktivis LSM Penjara Rohul.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC LSM Penjara Rohul, Asep Susanto kepada Media Beritainvestigasi.com didampingi Sekretaris, E. Rambe beserta Pengurus lainnya, Sabtu (13/8/2022) di Kota Pasir Pangaraian.

Lanjut Asep, Grand Strategy Polri selalu mengedepankan penanganan illegal logging, illegal fishing dan illegal mining tanpa Kompromi.

“Untuk efek jera serta menghentikan para Pelaku 3 (tiga) kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut untuk tidak lagi menggerogoti Sumber Daya Alam (SDA) secara melawan hukum dan bahkan terkesan kebal hukum, memang harus dilakukan tindakan hukum tegas ke lapangan dengan menyita atau mengamankan barang bukti berupa Alat berat dan sarana lainnya,” tegasnya.

Di Rohul, kata Asep, pelaku ilegal mining (Galian C), sudah lama mengeruk dan menggerogoti sumber daya alam (SDA), padahal sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi baik yang difasilitasi Polres Rohul dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat namun kegiatan ilegal tersebut masih berlanjut.

“Pelaku usaha ilegal tersebut sepertinya punya Jimat ajaib dan mujarab atau Sakti sebagai penangkal supaya tidak terjerat hukum,” beber Asep.

Tapi setelah Polres Rohul, dipimpin AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, yang masih baru menjabat, tapi aksinya dalam penyelamatan SDA layak diapresiasi dan dipuji.

“Info di lapangan, Polres Rohul mengamankan 3 (tiga) unit alat berat dan pelaku Pengusaha Galian C, inisial Pa, Ab dan Sam, lengkap dengan Barang Bukti (BB) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara,” ungkap Asep.

Kemudian sambung Asep, masih ada banyak titik lain di Rohul Pengusaha Galian C (Quari) yang tidak taat hukum.

“Padahal kita ketahui Polri Tahun 2021 lalu, dapat apresiasi dari Komisi III DPR, karena melakukan penegakan hukum kejahatan terhadap kekayaan alam,” katanya.

“Sepanjang tahun 2021 secara nasional Polri telah mengungkap 324 kasus illegal logging, 350 kasus illegal mining dan 35 kasus illegal fishing. Semoga dengan kepemimpinan Bapak Kapolres Rohul yang baru ini yang kita yakini serius terhadap itu. Kedepannya mampu menyelamatkan SDA Rohul, dengan tindakan hukum yang tegas,” pungkas Asep.  (H.Sihombing/tim @mfibi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *