
Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun desa secara merata melalui Dana Desa. Hingga saat ini, telah ada Rp. 539 triliun dana desa yang disalurkan ke seluruh desa di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimoinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPC GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hikir, Arjuna Sitepu, kepada Awak Media, terkait realisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2018-2023 di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (08/07/2024).
Dijelaskan Arjuna Sitepu, terdapat dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sekapas, mulai tahap 1, 2 dan 3 sejak TA 2018-2023 oleh Mantan Kepala Desa Sekapas, M. Sarkoni.
Diduga, M. Sarkoni terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan adanya kegiatan fiktif dan mark up pada beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa. Misalnya, pada tahun 2019, Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa sebesar Rp. 39.260.000 dan Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp. 187.374.650.
Bahkan, selain bukti awal dari Masyarakat dan Ketua BPKep Sekapas, Riki Juluanto serta pemberitaan dari salah satu media online, diduga M. Sarkoni dalam pengelolaan dana desa di Desa Sekapas, menuai sorotan Ketua GAKORPAN Rokan Hilir.
Berawal dari dana desa pada tahun 2018 hingga 2023, ditemukan dugaan adanya kegiatan fiktif dan mark up pada beberapa kegiatan. Hal ini terungkap setelah Tim Investigasi bersama warga setempat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) selama beberapa minggu.
“Kami akan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum. Dan akan melakukan Investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujar Arjuna.
Arjuna menyadari, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan kegiatan fiktif dan mark up ini. Sebagaimana amanat PP No. 68 Tahun 1999, jo PP No. 43 Tahun 2018, serta Permendagri No. 73 Tahun 2021 jo Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jo PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Sekapas, M.Sarkoni, tak menanggapi saat dikonfirmasi Awak Media melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0813xxxx1971.















