Marak Pembalakan Liar, APH Diminta Bertindak Tegas 

Nasional409 Dilihat

 

Tumpukan kayu gergajian bertuliskan nama P.ETIN dan FD 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Belakangan marak terjadi pembalakan liar di kawasan hutan Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang berada di areal konsesi izin PT. Mayawana Persada(PT. MP).

Akibat kegiatan ilegal loging tersebut berdampak pada rusaknya ruas jalan dan jembatan yang dilewati truk-truk pengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar, sehingga warga setempat mengeluh karena akses yang menjadi roda perekonomian jadi terhambat sebab jalan yang rusak.

Tidak hanya itu, dari kegiatan ilegal tersebut juga berdampak pada masalah Kamtibmas atau konflik  sosial  dan tindakan anarkis oleh sekelompok oknum yang diduga pelaku ilegal loging.

Sebelumnya, sempat terjadi penganiayaan terhadap salah seorang warga yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas pemantauan di lokasi kerja Izin PT. Mayawana Persada.

Guna menertibkan kegiatan liar tersebut, pihak Pemerintah Desa Kampar Sebomban sudah menyurati Pihak PT MP agar menghentikan kegiatan oknum masyarakat dan pengangkutan kayu ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas maupun pemerintah secara umumnya.

Bahkan ada tudingan masyarakat bahwa, kegiatan ilegal loging tersebut dibackingi oleh pihak Desa, sehingga memicu kemarahan masyarakat Desa Kampar Sebomban.

Warga setempat yang berhasil ditemui dan diwawancarai media ini mengatakan, merasa dirugikan adanya kegiatan ilegal loging yang semakin marak.

” Ya jelas kami merasa dirugikan, karena kami sebagai pengguna jalan tidak terima jalan dan jembatan menjadi rusak, kerusakan ini juga menghambat roda perekonomian kami selaku warga dan akibat kegiatan tersebut juga telah memicu keributan antar warga,” kata warga yang tak mau menyebutkan namanya .

Lanjut dikatakannya, bahwa beberapa waktu lalu juga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh para oknum.

Warga lainnya menimpali aaabahwa kegiatan ilegal tersebut diduga ada campur tangan oknum APH.

” Pekerjaan ini diduga ada oknum APH setempat yang ikut terlibat, sehingga warga berasumsi “jika APH bisa kerja kenapa warga tak bisa”.??? Maka sebagian warga berani ikut melakukan pekerjaan itu,” timpal warga lainnya.

Kapolsek Simpang Dua, IPTU Ali Mahmudi,S.H saat ditemui di Mapolsek untuk diminta konfirmasi tidak berada di tempat, karena ada kegiatan di luar.

Awak media konfirmasi melalui sambungan WhatsApp , Kapolsek mengatakan bahwa perihal tersebut sedang dikoordinasikan dengan pihak Krimsus Polda Kalbar.

” Inilah juga lagi kita koordinasikan dengan krimsus polda,” kata IPTU Ali Mahmudi, S.H Selasa(29/11 08.19)

“Nanti liat perkambangan,” tambahnya.

Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo,A.Md saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati pihak Manajemen PT. MP agar menghentikan kegiatan tersebut.

” Memang benar, pemerintah desa ada menyurati manajemen PT MP, yang meminta pihak perusahaan melakukan penertiban atau menghentikan kegiatan tersebut, karena ada desakan sebagian warga yang mengeluhkan jalan dan jembatan yang rusak,” ujar Iskimo Selasa(28/11).

Pantauan awak media dilapangan ditemukan tumpukan kayu persegi hasil gergajian dengan berbagai jenis dan ukuran yang diduga hasil pembalakan liar. Serta pada tumpukan kayu ada yang bertulis nama P. ETIN dan FD yang diduga adalah pemilik tumpukan kayu.

Tidak ada pekerja yang berhasil ditemui saat tim media melakukan investigasi di lapangan, sehingga tidak didapati keterangan.

Dari kegiatan tersebut, APH baik Polsek, Polres maupun Polda agar segera melakukan penegakan hukum, untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan sosial yang lebih besar.

Sesuai dengan aturan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa : “Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah”.

Selanjutnya di dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Penulis: (Team/Vr)

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *