Mari berkenalan dengan SPPT Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan

Oleh : Winda Romauli Sitorus
Jurusan akuntansi
Universitas Maritim Raja Ali Haji

Kepri, Rabu, 16 Juni 2021

Dikutip dari Online Pajak, Pajak bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan bagi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari bangunan dan tanah tersebut.

Pajak bumi dan bangunan ini merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, Pajak bumi dan bangunan ini merupakan pajak fisik atau terlihat secara kebendaan.

Ketika wajib pajak ingin membayarkan pajak terutang, maka besaran pembayaran pajak terutang didasarkan pada keadaan objek pajak tersebut.

Contoh, dari objek bumi antara lain: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang, dan contoh objek bangunan antara lain: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, tempat pusat belanja, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol.

Pajak merupakan sumbangan yang besar bagi pendapatan Negara Indonesia, salah satu penyumbang pendapatan Negara berasal dari pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh wajib pajak, dari sumbangan tersebut, digunakan untuk membangun fasilitas umum atau di anggarkan untuk yang lainnya guna memajukan kesejahteraan masyarakat.

Dikutip dari pajak.go.id, pungutan atas pajak bumi dan bangunan juga diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1985 bab IV pasal 5 tentang tarif pajak yang tertera, bahwasannya tarif pemungutan atas objek pajak yaitu sebesar 0,5% (lima persepuluh persen) sampai saat ini.

Pembayaran pajak bumi dan bangunan dibayarkan pertahun dengan wajib pajak mendapatkan surat SPPT dari Kantor Pelayanan Pajak.

SPPT merupakan dokumen yang menunjukkan besaran pajak terutang menurut tanggal yang tertera yang harus wajib pajak bayarkan berdasarkan pada waktu yang telah ada dalam SPPT.

SPPT Tahunan pajak bumi dan bangunan ini biasanya diserahkan ke RT, dan kemudian RT menyerahkan ke masing masing rumah wajib pajak setempat.

Pajak terutang bumi dan bangunan dapat dibayarkan di Bank setempat yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tersebut. Namun jika wajib Pajak belum membayar pajak terhutang bumi dan bangunan tahun sebelumnya, maka wajib pajak harus melunasi pajak terutang tahun sebelumnya dan baru dapat melunasi pajak terutang tahun tersebut yang ada di Surat pemberitahun pajak terutang.

Ket. Gambar : Contoh SPPT Pajak Bumi dan Bangunan

Namun perlu diingat, bahwa SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak melainkan dokumen yang menunjukkan berapa besaran pajak terutang yang wajib dilunaskan wajib pajak

Contoh perhitungan SPPT Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan:

Ibu Mutiara mempunyai rumah seluas 50 meter persegi yang didirikan di tanah dengan luas 100 meter persegi. Pada tahun 2020 diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp. 500.000,- dan harga tanah tersebut adalah Rp. 1.000.000. Hitunglah PBB yang harus dibayarkan Ibu Mutiara

Menghitung nilai bangunan dan tanah:

Bangunan : 50 meter x Rp. 500.000 = Rp. 25.000.000
Tanah : 100 Meter x Rp. 1.000.000
=Rp 100.000.000

Menghitung NJOP

Nilai bangunan Rp. 25.000.000
Nilai tanah Rp.100.000.000
Rp. 125.000.000

Menghitung PBB

NJKP = 20% x Rp. 125.000.000 = Rp. 25.000.000

PBB = 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp. 125.000

Demikianlah perkenalan dengan SPPT PBB semoga dapat dipahami dan menambah ilmu agar bisa melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara yang baik, yaitu membayar pajak terutang tepat waktu.  (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *