
Rokan Hulu , Riau – Beritainvestigasi.com Buronan pencuri Sapi berhasil ditangkap
Personil Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul). Polsek Tambusai diapresiasi warga karena berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Hewan Ternak (Curnak) Sapi,
Senin (19/8/2024) pukul 17.00 Wib.
“Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/ III /2024/Polsek Tambusai/ Polres Rohul/Polda Riau, tanggal 18 Maret 2024 lalu dengan Pelapor berinisial ARA, Saksi RA dan ME, sedangkan Tersangka ME,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K., MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH yang didampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, Selasa (20/8/2024) pagi.
AKP E.Lupino menjelaskan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Hidayah RT. 008, RW. 001 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib lalu.
Kronologis nya dijelaskan
AKP E.Lupino , bahwa pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wib yang lalu, Pria berinisial ARA (Korban) menerima telepon dari Anggotanya yang memberitahukan Sapi miliknya sudah tidak ada lagi di areal Kebun Kelapa Sawit miliknya. Setelah, mendapatkan informasi tersebut, Korban langsung berangkat ke Kebun miliknya dengan mengunakan Sepeda Motor.
Pada saat sampai di kebunnya, Korban ARA langsung menanyakan Sapi tersebut?. Dan, saat itu Anggotanya mengatakan Sapi yang 2 (Dua) Ekor sudah tidak ada lagi ditempat semula. Kemudian, ARA mengecek tempat Sapi diikat sebelumnya, saat itu, Sapi tersebut tinggal 10 (Sepuluh) Ekor yang sebelumnya berjumlah 12 Ekor. Selanjutnya, ARA dan Anggotanya mencari Dua Ekor Sapi induk yang hilang tersebut di sekitar kebunnya. Namun, setelah dicari tidak ditemukan juga.
Atas kejadian tersebut, saudara ARA mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000, (Rp.24 Juta) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut.
Kabar baiknya, pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma SH mendapat informasi bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial MU sedang berada di Rumahnya.
Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek AKP Efendi Lupino. Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Kemudian, Terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan dan penyidik menemukan 2 Alat Bukti serta didukung dengan Barang Bukti (Barbuk), maka penyidik melakukan penahanan terhadap ME Alias MU di Rutan Polsek Tambusai.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-1, ke-4 KUHPidana, kedepan Penyidik akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan melimpahkan Berkas Perkara Ke JPU,” tandas AKP Efendi Lupino menutup. (Humas Polres Rokan Hulu/ H.Sihombing)













