
Nasional– Beritainvestigasi.com Program Pembangunan Nasional dan Daerah secara umum erat kaitannya dengan sektor Pertambangan. Di Indonesia ,Industri Pertambangan memiliki peran penting dan sangat strategis dalam mendukung roda pertumbuhan ekonomi, baik terhadap Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Jenis Tambang Berdasarkan UU
ADAPUN jenis Tambang, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.11/1967, dibagi menjadi 3 (tiga) Golongan, yakni: Golongan A, Golongan B, dan Golongan C. Dasar penggolongan ini diatur untuk memprioritaskan tata kelola bahan tambang sesuai dengan tingkat strategi kebutuhannya terhadap kepentingan Negara dan Korporasi, serta Masyarakat.
Berikut ini, penjelasannya ;
1.Tambang Golongan A : Sumber Daya Strategis. Mencakup bahan tambang yang sangat strategis dan berperan penting dalam kehidupan ber Negara. Minyak Bumi, Gas alam, Batu bara, dan Logam strategis seperti Nikel serta Timah termasuk dalam kategori ini. Sumber daya ini memiliki dampak besar terhadap perekonomian Nasional, karena fungsinya sebagai bahan bakar dan komoditas ekspor utama. Oleh karena itu, pengelolaan bahan tambang Golongan ini dikuasai penuh oleh Pemerintah untuk memastikan kelestarian dan manfaatnya bagi Bangsa dan Negara.
Minyak bumi, misalnya, menjadi komoditas andalan dalam menghasilkan energi. Jika persediaan bahan strategis ini habis, penggantinya membutuhkan waktu jutaan tahun. Oleh karenanya, Aset ini harus dikelola dengan menejemen yang baik dan ekstra hati – hati.
2.Golongan B : Bahan Vital untuk Ekonomi. Mencakup bahan tambang yang disebut “vital” karena pengaruhnya terhadap perekonomian Nasional, meski tidak sepenting golongan A dalam konteks strategis Negara. Contohnya adalah Emas, Perak, Bauksit, Tembaga, dan Belerang. Barang tambang ini sering kali digunakan dalam Industri dan memenuhi kebutuhan Masyarakat sehari-hari. Meski pengelolaan tambang Golongan B dilakukan oleh pihak Swasta, Namun, tetap memerlukan izin dari Pemerintah. Emas.
Salah satu bahan tambang populer, tidak hanya digunakan sebagai perhiasan tetapi juga menjadi aset investasi yang bernilai tinggi. Pengelolaan sumber daya ini harus seimbang untuk menjaga keberlanjutannya.
3.Golongan C : Bahan Industri Lokal. Tambang galian C
Berbeda dari Golongan A dan B. Bahan tambang golongan C ini memiliki nilai ekonomis yang lebih rendah dan pengelolaannya dapat dilakukan oleh Masyarakat umum tanpa pengawasan ketat. Contoh bahan tambang golongan C adalah Pasir, Batu kapur, Granit, Marmer, dan Kaolin. Material ini sering digunakan dalam konstruksi ,Bangunan, dan dekorasi ,serta pembuatan keramik, atau Jalan.
Pengelolaan bahan tambang golongan C lebih fleksibel karena dampaknya terhadap ekonomi bersifat lokal. Namun, penting untuk memastikan bahwa eksploitasi bahan ini tidak merusak lingkungan atau melanggar tata ruang yang telah ditentukan. Pentingnya pemahaman tentang Pengelolaan atau tata kelola yang Berkelanjutan atas Sumber daya ini. Intinya, bahwa sumber daya alam (SDA) yang ada harus dikelola dengan tepat dan sesuai tingkat kepentingannya.
Untuk itu, Bahan tambang golongan A membutuhkan kontrol penuh dari Pemerintah, sementara bahan tambang golongan B dan C memerlukan Regulasi yang lebih ringan, namun, tetap mematuhi prinsip keberlanjutan. Selain menambah pendapatan Negara, sektor pertambangan juga membuka lapangan kerja dan mendorong kemajuan Industri. Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dengan kelestarian lingkungan dan kebutuhan generasi mendatang.
Dengan kata lain, bahwa pengelolaannya harus bijak, kekayaan tambang Indonesia diharapkan dapat terus berkontribusi memberikan manfaat bagi Masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun sosial, tanpa merusak ekosistem (aspek) lingkungan. Bahwa peran dan fungsi Kontrol pengawasan dari para pihak terkait juga harus diperketat, seiring menjamurnya kegiatan ekpolitasi SDA secara masif di berbagai wilayah Nusantara yang kerap menimbulkan Kerusakan lingkungan , sebagai akibat dari masifnya kegiatan Ilegal yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya. (H.Sihombing/red)
Sumber : Undang-Undang (UU) No.11/1967 Tentang Pertambangan









