Merasa Tersaingi Intelasi Biro dari PT ADT Disuruh Angkat Kaki dari Tenggel

Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com. Terlaksananya dengan baik pengerjaan Tower listrik dari Desa Kelong ke Pulau Malin, Pulau Kecil Desa Air Glubi dan ke Kmpg Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Warga sudah mulai melakulan pemasangan intelasi listrik pada Biro PT Abadi Dion Tunggal yang secara sah terdaftar di PLN dan berbadan hukum.

Mencermati pemasangan intelasi listrik sampai saat ini banyak masyarakat yang tidak paham akan fungsi serta surat kepengurusan untuk satu pemasangan baru KWH.

Eko Janeri selaku Biro Pelaksanan pemasangan intelasi serta pengurusan KWH ke PLN menyampaikan bahwa di sini kita uda memaparkan ke masyarakat terkait pemasangan intalasi listrik dan kita tidak pernah memaksa warga untuk ke biro kita, jika ada biro lain yang secara sah legalitasnya silahkan aja dan kita tidak pernah melarang warga atau memburukkan sesama biro instalatur.

Dalam pengerusan KWH baru oleh pihak kita mulai dari pemasangan titik intalasi dengan stadar PLN ya itu dengan maksimal 5 titik selebihnya tergatung kemauan pemilik rumah yang akan di pasang dan nantinya akan kita urus surat NIDI dari perusahaan kita PT. ADT kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Derektorat Jenderal Ketenagalistrikan) yang berada di Jakarta Selatan guna dikeluarkannya Nomor Identitas Intelasi Tenaga Listrik (NIDI) dan selanjutnya kita akan melakukan pendaftaran Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang kita lakukan pengurusanya ke PT. Japindo dan selanjutnya kita urus Regesterasi pembayaran Biaya Penyambungan (BP) kepada pihak PLN Non Taglis, usai pembayaran kita antar berkas kepada ULP PLN Kijang berupa KTP pelanggan, NIDI dan SLO sertai martai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, baru pihak PLN mengeluarkan KWH melalaui ULP PLN Kijang sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di seluruh PLN yang ada se- Indonesia.

Namun dilapangan kita mendapati adanya kejanggalan yang mana pihak RT setempat kok bisa memanggil pihak Haleyora yang merupakan mitra kerja PLN dalam bidang gangguan SUB PLN Kelong, apalagi disini pihaknya mengatas namakan PLN SUB Kelong bukan mengatasnamakan Biro instelatur.

Dari ketentuan PLN yang berlaku bahwa pemasangan intelasi listrik serta kepengurusan KWH tidak diperbolehkan mengatasnamakan PLN maupun itu dari pihak PLN itu sendiri.

Tapi kok bisa di wilayah Bintan Pesisir oknum Haleyora bisa pasang intelasi listrik di rumah warga yang rumitnya dimana oknum Haleyora bisa mengurus NIDI kalau tidak ada bekingan dari oknum terkait. 1

Terkait adanya PT ADT yang melakukan pemasangan intelasi listrik di Kpng Tenggel, Pulau Kecil dan Pulau Malin pihak RT Tenggel merasa tidak suka, pada hal kita telah minta izin kepada RT setempat untuk meminta izin pemasangan intelasi namun disini pihak RT malah mendatangkan pihak Haleyora Sub PLN Kelong dan disini pihak RT berani mengatakan akan mengusir pelaksana dari PT ADT yakni saya Eko Janeri dengan artinya dia bisa melakukan leluasa rekayasa dalam pemasangan intelasi listrik yang sesuai standar operasi. dan adanya ucapan dari RT 10 tenggel melalui via WhatsApp dan telepon bahwa siap melapor kepihak yang berwajib harus angkat kaki dari Tenggel dan saya merasa diri saya seperti diancam walaupun secara tidak langsung.  (Wesly).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *