
Natuna, Kepri – Beritainvestigasi.com. Dengan adanya lonjakan penyebaran Virus Covid-19, sebagai langkah terbaik dan menekan penyebaran virus covid, pemerintah membentuk pengetatan PPKM Mikro, Kabupaten Natuna ada di dalam 43 Kota yang terdaftar dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (07/07/2021).
43 Kota Tersebut yakni, Kota Batam, Bintan, Kota Tanjung Pinang, Natuna (Kep.Riau), Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Bengkulu (Bengkulu), Kota Jambi (Jambi), Kota Pontianak , Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara (Kalimantan Tengah), Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Bulungan (Kalimantan Utara), Kota Bandar Lampung, Kota Metro (Lampung), Kepulauan Aru, Kota Ambon (Maluku), Kota Mataram, Lembata, Nagekeo (NTT), Boven Digoel, Kota Jayapura (Papua), Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama (Papua Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Manado, Kota Tomohon (Sulawesi Utara), Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok (Sumatera Barat), Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kota Medan dan Kota Sibolga Sumatera Utara).
Dalam Hal ini pengetatan tersebut yakni :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, mengatakan, dengan adanya intruksi ini, saya berharap kerjasama dan dukungan penuh dari masyarakat, demi keselematan kita semua, Polri bersama TNI dan Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas, akan berupaya maksimal menekan penyebaran Covid- 19.
“Untuk pelaksanaaan PPKM harus betul-betul dilaksanakan secara serius, di Posko PPKM yang sudah terbentuk, saling bekerja sama. Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh RT serta masyarakat,” ujar Kapolres Natuna
“Kab. Natuna termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu ke depan (11 point), instruksi ini harus kita pahami secara dewasa oleh semua pihak dan wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung pemerintah dalam Hal mengatasi covid-19 ini. Tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada,” tutup Kapolres Natuna. (Red)
Sumber : Humas Polres Natuna





















