Nyaris Ricuh PT Mayawana Tandatangani Persetujuan; Ini Isi Tuntutan Warga Durian Sebatang

Foto: Kesepakatan Maayarakat disetujui oleh pihak PT Mayawana Persada yang ditandatangani bersama

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvetigasi. Sempat terjadi ketegangan saat dilakukan mediasi antara msyarakat Desa Durian Sebatang dan Manajemen Perusahaan PT Mayawana Persada. Rabu(18/06/2025).

Menurut penuturan warga setempat, suasana memanas saat berjalannya mediasi, salah seorang dari Perusahaan beeinisial YS melontatkan bahasa yang menurut warga sangat tidak pantas dan terkesan merendahkan.

” Ketua dia melontarkan ucapan bahwa “Masyarakat Durian Sebatang Tidak Beradat”, hal itu memicu kemarahan wadga. Wargapun tersulut emosi, untung saja dapat ditenangkan,” Ungkap warga yang minta namanya di sembunyikan Rabu(18/06) Malam.

Lanjut warga menuturkan, perusahaan menyetujui kesempatan dengan warga setelah sudah sempat bersitegang.

“Setelah ribut baru perusahaan menyetujui tuntutan dari masyarakat,” lanjutnya.

Dia menyebutkan ada beberapa poin tuntutan masyarakat, namun ada satu poin yang masih menjadi pertanyaan dan harus dipertanggungjawabkan.

” Di poin 9 itu ada tahap 1 sampai tahap 5 fee blok RKT yg sudah di bayarkan oleh perusahaan ke oknum tapi uang nya tidak sampai ke masyarakat.,,itu yg masih di usut siapa oknum yg penerima uang tersebut & kemana uang nya, ” tutur Sumber melalui pesan WhatsApp.

Dia menambahkan, perusahaan diminta agar mengusut kemana dan siapa penerima uang RKT, agar semua menjadi jelas.

“Diminta di usut pihak perusahaan dulu. Bukti tanda terima nye pasti ade, “tambahnya.

Terpisah Subyharjo, tokoh muda Desa Durian sebatang mengatakan hal yang sama, kalau perusahaan sudah menyetujui tuntutan masyarakat, namun ada hal yang harus di selesaikan dan pihak perusahaan diberi tempo waktu 15 hati kedepan untuk kejelasan.

” Semua tuntutan masyarakat sudah disetujui oleh perusahaan, tapi ada satu hal yang mengganjal dan perusahaan harus mengalir kan maslah itu, yakni terkait uang RKT yang jadi komitmen antara perusahaan dan masyarakat. Kita tunggu dalam 15 hari ke depan jika tidak, maka ada lahan yang akan menjadi gak masyakat diambil kembali, ” kata Suby.

Dilain pihak Yohanes Aupriadi, S.E Kabag Humas PT MP dikonfirmasi belum ada jawaban.

Sementara Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Seponti IPDA Sudarso saat dikonfirmasi membenarkan sempat terjadi ketegangan namun situasi dapat dikendalikan dan dikondisikan.

“Memang sempat terjadi kegaduhan sedikit antara masyarakat dan perwakilan dari pt mayawana, namun hanya berlangsung beberapa menit saja dan tidak merugikan kedubelah pihak, setelah itu didakan pertemuan kembali yang melibatkan perwakilan masy dan pt mayawana tentunya bersama kami dari polsek seponti sebagai penengah hingga terjadinya penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak, dan juga dari pt mayawana sudah menyetujui tuntutan dari masy durian sebatang, ” terang IPDA Sudarso melalui sambungan WhatsApp Rabu(18/06).

Sebelumnya pada hari Sabtu(14/06) ratusan warga dari Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar mendatangi Kantor PT Mayawana Persada.

Kedatangan warga guna menyampaikan beberapa poin tuntuntan kepada manajemen perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri(HTI). Selain itu, warga juga melakukan portal terhadap akses jalan dan kantor lantaran kecewa atas sejumlah tuntutan yang belum ada jawaban dan belum di penuhi oleh pihak perusahaan.

Pemasangan peringatan berupa tempayan adat juga tak ketinggalan sebagai isyarat kepada perusahaan yang abai terhadap kepentingan masyarakat. Kegiatan masyarakat tak lepas dari pengamanan dari satuan Polsek Seponti yang di pimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Sudarso.

Berikut poin tuntutan masyarakat:

1.Peeusahaan menyetui bantuan operasional alat berat berupa 2 unit Excavator, untuk penimbunan jalan Durian Sebatang yang mencakup 4 Dusun.

2.Perusahaan menyanggupi pelaksanaan penimbunan jalan 3 hari yaitu hari Sabtu 21 Juni 2025 setelah dibuat berita acara.

3. Perusahaan siap membantu penyelesaian paket 12(lahan cadangan pangan) paling lambat 15 hari terhitung dari berita acara dibuat dan disepakati bersama.

3. Pihak maayarakat akan mengambil hak dan dikembalikan kepada masyarakat terkait lahan cadangan pangan apabila pihak perusahaan tidak memberikan keputusan dari hari yang ditentukan.

5. Pihak perusahaan menyetujui pembayaran fee kayu alam yang diajukan dalam bentuk surat permohonan dari Pemerintah Desa.

6. Pihak perusahaan akan membantu mendanai dalam bentuk CSR program kerja desa yang belum terrealisasi.

7. Pihak perusahaan akan memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat Desa Durian Sebatang. Item pekerjaan: Security, Humas, Mandor dan Staff administrasi.

8. Pihak perusahaan mengaktifkan insentif aparatur Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Dukun, mulai bulan Juli 2025.

9. Perusahaan menyetujui pembayaran dan pengusulan tahap 1 sampai 6 fee kontraktor pengerjaan blok RKT atas pembukaan lahan oleh PT Mayawana Persada(PT MP) kepada masyarakat Desa Durian Sebatang diajjkan dengan surat permohonan oleh Pemerintah Desa.

Dalam surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekdes atas nama Sudin selaku Pj Kepala Desa mewakili Masyarakat dan pihak perusahaan diwakili oleh Yohanes selaku Kabag Humas PT Mayawana Persada. Kesepakatan itu di bubuhi tandatangan saksi dari Tokoh Maayarakat, diantaranya: Heri Irawan, Daud, Raden Koman, Injuk, Indra Gunawan, Dol Hadi, Yosef Herdianto, Suby Harjo, Bujang Sahar, Yuliansyah, Asep Supriadi. Dan saksi dari pihak Perusahaan: H. Didi, Agustino Ahie dan Heri.

Verry

Sumber: Tim Lipuatan


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *