
Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang berinsial IN diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, EN (15 tahun) yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di kediamannya. Rabu (01/02/2023).
Berdasarkan informasi keterangan yang didapat dari Ibu Kandung korban (MR) bahwa, IN telah melakukan Pencabulan kepada EN. Hal ini diketahui MR saat menanyakan penyebab dirinya (EN-red) menangis sepulang dari tempat bekerja.
“Kenapa nangis Nak,” tanya MR.
“Saya disetubuhi Bapak (IN-red), saya dicium, dipeluk dari belakang dan bahkan sudah 3 x saya disetubuhi sama Bapak,” kata EN menjawab pertanyaan ibunya.
Dijelaskan MR, mereka sudah pernah melaporkan apa yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib. Namun sampai hari ini adem – adem saja.
“Saya menyerahkan masalah ini kepada Saudara saya, Mujiono untuk memperlancar masalah ini biar segera ditangani,” ujar MR.
“Saya selaku orang tua kandung korban memohon keadilan kepada Bapak Kapolres Way Kanan karena kami orang yang tidak punya apa-apa dan orang tidak mampu,” ungkap MR.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 81 Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak dibawah umur, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (Feri/SPI/Tim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)














