Fakta di Balik RAT Deadlock dan Jejak Penyelidikan Polisi: Iskandi Jadi Sorotan

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan keuangan Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera, Desa Sungai Pelang, Kabupaten Ketapang, kian benderang.

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Selasa (30/6/2026) yang sejatinya menjadi panggung pertanggungjawaban, justru berujung deadlock dan menyisakan banyak tanda tanya besar.

Di hadapan ratusan anggota, jajaran pengurus mendadak “bisu” saat didesak membuka rincian laporan keuangan periode 2021 hingga 2023. Kegagalan transparansi ini memperkuat kecurigaan publik di tengah berjalannya penyelidikan resmi oleh Satreskrim Polres Ketapang terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kronologi RAT: Tuntutan Transparansi yang Berujung Jalan Buntu

Pabtauan Tim, suasana di lokasi rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam dan perwakilan Dinas Koperasi semula berjalan formal. Namun, tensi langsung meninggi ketika anggota mempertanyakan laporan dan pertanggungjawban keuangan dari tahun 2021 hingga 2023.

Anggota koperasi secara vokal menuntut pengurus membedah aliran dana dari perusahaan mitra yang selama ini dinilai tidak akuntabel. Sayangnya, jangankan memberikan rincian, pengurus justru gagal menyajikan dokumen yang valid di forum tertinggi koperasi tersebut.

“Kami bukan menghadiri formalitas atau sekadar seremonial. RAT adalah hak anggota untuk melihat ke mana uang kami dikelola. Jika laporan keuangan disembunyikan, wajar jika kami menduga ada sesuatu yang tidak beres,” tegas salah satu anggota dengan nada kecewa saat ditemui Rabu(01/07/2026).

Menghadapi gelombang protes, pengurus mengambil langkah sepihak dengan menunda RAT hingga 7-10 hari ke depan dengan dalih melakukan rapat internal. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengulur waktu di tengah desakan yang kian menyudutkan posisi mereka.

Kejanggalan Mekanisme Undangan dan Mobilisasi Massa

Investigasi di lapangan mengendus adanya manipulasi administratif dalam pelaksanaan RAT ini:

Pemangkasan Kuota Undangan: Dari total sekitar 1.401 anggota resmi, pengurus disinyalir hanya menyebarkan undangan kepada 490-an orang yang punya KTA aktif. Pada hari pelaksanaan, hanya sekitar 270 orang yang hadir.

Mobilisasi Pasangan: Beredar rumor kuat di kalangan peserta bahwa mereka diminta membawa suami atau istri demi mendongkrak kuota kehadiran fisik agar rapat terkesan “kuorum”.

Sorotan Tajam: Jabatan Ganda Sekretaris Koperasi Berstatus ASN

Fakta mengejutkan lain yang mengemuka adalah keterlibatan Iskandi, SH, yang membuka dan memimpin jalannya RAT tersebut. Iskandi diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) 6aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Kehadirannya sebagai pengurus teras koperasi pada hari kerja memicu polemik mengenai etika, legalitas, serta mekanisme penugasan seorang abdi negara dalam mengelola bisnis swasta/koperasi. Hingga saat ini, baik Iskandi maupun pihak Sekretariat DPRD Kayong Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait status ganda yang rawan konflik kepentingan ini.

Dokumen Resmi SP2H: Penyelidikan Olres Ketapang Masih Bergulir

Di luar ruang rapat yang ricuh, proses hukum di kepolisian rupanya terus berjalan lurus. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/428/VI/Res.1.11./2026/Reskrim-I tertanggal 26 Juni 2026, Satreskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa kasus ini berada dalam pengawasan ketat penyidik.

Dasar Hukum Penyelidikan:

Laporan Informasi: No. R-LI/616/XII/2025 (Diterbitkan 2 Desember 2025). Sangkaan Pasal: Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan)

Bukti yang Disita: Dokumen Anggaran Koperasi Tahun 2021, 2022, dan 2024

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan membedah dokumen keuangan berkala. Langkah selanjutnya, Polres Ketapang dipastikan akan memanggil kembali pengurus inti Koperasi Pelang Sejahtera untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi alat bukti sebelum menaikkan status perkara.

Dengan adanya dokumen hukum ini, dalih penundaan RAT oleh pengurus tampaknya tidak akan menghentikan bola salju dugaan korupsi internal yang kini sedang diusut pihak kepolisian. Anggota koperasi menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan hak-hak mereka. (Vr/Tim) 

Part: 20

Bersambung


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *