Ketapang, Kalbar (29 Juni 2026)– Beritainvestigasi.com. Tabir gelap dugaan praktik mafia tanah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, perlahan mulai tersibak. Kasus penyerobotan lahan, penipuan, dan penggelapan sistematis yang telah mengendap sejak tahun 2013 ini akhirnya naik ke meja penyidikan setelah korban, Dewi Purwanti, menolak untuk bungkam.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/79/VI/Res.1.24./2026/UnitReskrim tertanggal 26 Juni 2026 yang dikantongi redaksi, aparat kepolisian memastikan tidak akan membiarkan perkara ini menguap begitu saja. Investigasi kini diarahkan secara agresif untuk membongkar siapa saja yang mengeruk keuntungan di atas tanah negara dan hak milik orang lain secara melawan hukum.
“Penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menerima dokumen terkait perkara,” tegas Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., dalam surat resminya.
Jerat Pasal Berlapis dan Gandeng BPN
Langkah penyidik kali ini terbilang ofensif. Polisi menerapkan pasal berlapis dari regulasi klasik hingga KUHP terbaru. Mulai dari Pasal 6 Ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, hingga Pasal 502, 486, dan 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Pemakaian pasal-pasal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pelaku sengaja menguasai, menjual, atau mengagunkan lahan yang bukan haknya demi memperkaya diri.

Untuk memperkuat pembuktian dan melacak rekam jejak kepemilikan lahan secara otentik, penyidik mengonfirmasi akan segera melakukan koordinasi siber dan fisik dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang. Langkah ini dinilai krusial untuk memetakan sejauh mana keterlibatan oknum-oknum di luar pusaran konflik utama.
Dua Terperiksa Baru: Pintu Masuk Aktor Intelektual?
Arah penyidikan kini mengerucut tajam. Polsek Manis Mata telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap dua nama penting yang diduga memegang kunci kotak pandora kasus ini.
“Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudara STO dan saudara ATL,” ungkap IPTU Meinardus dalam dokumen tersebut.
Publik kini menunggu keberanian Polres Ketapang dan Polsek Manis Mata untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan terhadap Santo dan Atul diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan pintu masuk untuk menyeret siapa pun aktor intelektual yang telah merampas hak-hak masyarakat kecil di Ketapang selama belasan tahun. (Red)









