Bongkar Pola Korupsi Eks Lurah Pilang: Kejari Probolinggo Dituntut Uji Kebenaran Materiil, Bukan Cari Aman Secara Administratif

Probolinggo,Jawa Timur–Beritainvestigasi.com. Penanganan aduan dugaan tindak pidana korupsi di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Kasus yang menyeret nama mantan pejabat kelurahan periode 2021–2025 ini bukan lagi sekadar perkara administratif biasa, melainkan menjadi ujian krusial bagi independensi dan keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut tuntas penyelewengan uang negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mengonfirmasi telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran publik tersebut. Saat ini, langkah awal berupa penelitian dan koordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sedang berjalan. Namun, prosedur normatif ini memicu pertanyaan kritis: Apakah pemeriksaan hanya akan menyentuh permukaan kegiatan yang dilaporkan, atau berani membongkar keseluruhan pengelolaan anggaran selama terlapor menjabat?

Sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), korupsi kerap kali terstruktur. Modus penyimpangan pada satu kegiatan sering kali menjadi “pintu masuk” yang membuka tabir pola penyalahgunaan wewenang yang jauh lebih besar dan sistemik. Oleh karena itu, pendekatan pemeriksaan yang bersifat parsial atau sepotong-sepotong justru berpotensi mengaburkan fakta hukum yang utuh.

Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan secara tegas memberikan mandat penuh kepada jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi demi menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar formalitas prosedural di atas kertas.

Keterlibatan APIP dalam mengaudit potensi kerugian negara juga tidak boleh dijadikan tameng untuk memperlambat tempo penegakan hukum. Berdasarkan berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), pembuktian kerugian negara dapat menggunakan instrumen hukum sah lainnya, tanpa harus tersandera oleh birokrasi audit internal yang berlarut-larut.

Tuntutan warga agar Kejari melakukan audit menyeluruh terhadap APBN dan APBD di Kelurahan Pilang selama periode 2021–2025 adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan dilindungi undang-undang.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Momentum ini menjadi pembuktian nyata: apakah institusi kejaksaan akan tunduk pada kompromi formalitas, atau maju tanpa pandang bulu demi menyelamatkan uang rakyat? Publik menunggu transparansi total, sebab di dalam negara hukum, keberanian negaralah yang sedang diuji.(Tim/Red) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *