Oknum Wakil DPRD Kayong Utara Disorot: Diduga Gunakan Data Warga Tanpa Izin, Nyaris Bentrok di Lapangan

Nasional280 Dilihat

Foto: Oknum Ketua DPRD Kayong Utara(Pakai Topi) sedang adu argumen dengan warga yang tidak Terima identitasnya digunakan tanpa izin(Sumber: Ijul KKU) 

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com.(02 May 2026). Sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik yang memperlihatkan ketegangan antara oknum Wakil DPRD di Kabupaten Kayong Utara dengan warga viral di media sosial. Video tersebut diunggah akun Facebook ijul KKU dan telah dibagikan puluhan kali serta menuai ratusan komentar publik.

Dalam video, oknum berinisial AZ yang dikenal dengan sapaan Pak Itam terlihat bersitegang dengan warga di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir. Adu argumen dipicu aktivitas pembukaan lahan oleh warga yang disebut belum memiliki kelengkapan administrasi dari pihak desa.

AZ dalam video menyatakan bahwa dirinya meminta penghentian sementara aktivitas tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari RT.
“Name sertifikat tu yang dipinta dari RT, dan RT menyampaikan pada desa, desa mendatanye,” ujar AZ.

Namun, warga mempertanyakan keabsahan penggunaan data tersebut tanpa persetujuan.
“Aku nanya, ade izin dak?” tanya seorang warga dalam video.

AZ menegaskan bahwa data dari RT tidak memerlukan izin tambahan. Pernyataan ini justru memicu penolakan dari warga yang menilai data pribadi tetap harus dilindungi dan tidak bisa digunakan sepihak.

Isu semakin berkembang setelah beredar informasi bahwa AZ diduga menggunakan identitas warga tanpa izin. Situasi ini menjadi sorotan karena istrinya diketahui menjabat sebagai kepala desa setempat, memunculkan dugaan konflik kepentingan.

Ragam Komentar Publik:

Akun Aldo Benzifar menyoroti dugaan penyalahgunaan data pribadi.
“Pak tam dewan nih menyalahgunakan data pribadi orang tanpa izin tuh nda boleh pak Itam… cacat logika,” tulisnya.

Sementara itu, akun Seroja Syababai memberikan perspektif berbeda terkait akar konflik.
“Persitegangan terjadi karena adanya aktivitas pengolahan lahan di atas tanah negara oleh masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan resmi,” komentarnya.

Akun Maskuriansyah Maskuriansyah juga mengkritik tata kelola data warga.
“Izin lah bang same warga, jangan seenaknya menggunakan data arsip RT dan desa. Seharusnya ada izin dari pemilik,” tulisnya.

Komentar lain dari akun M Diky Diky bahkan menyinggung persoalan personal.
“Anchor lah bang, makin ndak genah. Saye tau aibnye tu,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Kasus ini memicu perhatian luas terkait transparansi pemerintahan desa, penggunaan data pribadi, serta legalitas pengelolaan lahan di daerah. (Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *