PABPDSI se-Kabupaten Kukar, Sampaikan 17 Aspirasi Penting Dalam Rakerda

Foto: Rakerda PABPDSI Kabupaten Kukar di Hotel Elty Singgasana Tenggarong. Minggu (26/02/2023).

Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) se-Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim gelar acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-2 di Hotel Elty Singgasana Tenggarong pada Minggu (26/02/2023) pukul 09.00 -16.15 WITA.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Arianto didampingi Dedy, Ketum Pengurus PABPDSI Kukar, H. Sofiansyah, Iskandar, H. Lalu Syamsul Hakim, Suryansyah, Musbih dan St. Aisyah beserta peserta Rakerda dari seluruh perwakilan anggota BPD se- Kabupaten Kukar

Ketua PABPDSI Kukar, H. Sofiansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan adanya PABPDSI Kukar kedepan bisa mendorong program pemerintah dalam mewujudkan Kukar idaman.

Selain menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi BPD, H. Sofiansyah optimis bahwa PABPDSI akan melahirkan gerakan – gerakan baru penggerak kaum perempuan yang bertujuan untuk memajukan desa.
“Saya berharap semoga Rakerda yang kita agendakan hari ini lancar, mari kita membuka pokok – pokok pikiran kita untuk mendapatkan hasil yang terbaik yang bisa membawa manfaat untuk desa kita,” pintanya.

Dijelaskannya bahwa di PABPDSI juga ada perwakilan perempuan atau dikenal dengan Srikandi yang diketuai St. Aisah. Ini nanti akan memberikan dorongan terhadap program- program pemerintah banyak hal program idaman yang harus digerakkan melalui PKK, Kesenian, Posyandu dan sebagainya. Seperti contoh, program Pondok Pangan Lestari (PPL), Pondok-Pondok Pangan Etam (PPE), Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Gerakan Berbudi Sedekah dan Amal (GBSA), Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RBPK), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UPPK), Satuan Paud Sejenis (SPS), Bina Keluarga Balita (BKB).

“Program ini khusus ibu-ibu perlu kita gerakan di desa kita masing- masing,” pungkas H. Sofiansyah.

Adapun hasil keputusan Rapat Kerja Daerah BPD /PABPDSI Kabupaten Kukar pada Minggu (26/02/2023) diantaranya; memohon kepada Bupati Kukar agar dibuatkan Perda Turunan Nomor 11 Tahun 2020 terkait tugas dan fungsi anggota BPD, mendorong diadakannya Bimtek bersama pihak Pemerintahan Desa dengan BPD, memohon rekomendasi Bupati Kukar terkait anggaran peningkatan kapasitas anggota BPD, meninjau kembali Perbup Kukar Nomor 12 tahun 2020 terkait surat perintah tugas perjalanan dinas anggota BPD, mendorong terbentuknya Srikandi atau Kartini BPD guna memperjuangkan hak perempuan, memohon kepada Bupati Kukar agar mengupayakan sarana kesekretariatan untuk Dewan Pengurus PABPDSI Kabupaten Kukar.

Kemudian, mengiventarisir 1.265 unit motor dan 193 Ipad se-Kukar sebagai sarana penunjang pelayanan terhadap masyarakat serta presentase Musdes, memohon diterbitkan Perbup terkait formulasi pajak tunjangan dan honorarium anggota BPD, mendorong adanya tunjangan anggota BPD bulan ke- 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) / jaminan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan kepada anggota BPD dengan iuran dibebankan kepada APBD Kukar, mendorong Bupati Kukar untuk mengadakan kendaraan di setiap Desa Stunting tanpa sistim sewa, memohon kepada Bupati Kukar agar dibuatkan regulasi terkait anggota BPD yang ingin mencalonkan diri pada ajang Pilkades dan memohon regulasi terkait tali asih kepada anggota BPD yang telah berakhir masa jabatan /Purna Tugas.     (Hos).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *