Tanggamus, Lampung – Beritainbestigasi.com. Pekon Sumber Mulya, Kecamatan Pulau Panggung, ,Kabupaten Tanggamus, Lampung, bagi beras pada warga setempat yang merupakan bantuan dari program Ketahanan Pangan Pusat diperuntukkan kepada Masyarakat kurang mampu sebagai pengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Sosial Tunai (BST).
Namun, ada hal yang menjadi ganjalan dan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait adanyan indikasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp.10.000, mereka merasa takut bila tidak memberikan.
Hal ini dilaporkan oleh salah seorang Masyarakat yang enggan disebutkan namanya ke salah seorang Wartawan.
Dalam laporan yang berbentuk pesan chat WhatsApp, dituliskannya, “kang in i ada beras dari bulok melalui aparatur pekon masing masing dipinta 10 Rb sementara bantuan pemerintah melalui desa kami sumbermulya, selama ini 5 RB rupiah uang jasa oke, udh 2 bulan ini 10 Rb tarikan nya, kami masyarakat berat kang ada nya pungutan itu”.
Dikonfirmasi pada Senin (11/12/2023),.Kepala Dusun (Kadus) membantah dirinya menerima uang tersebut, melainkan disetor ke Kaur Kesra.berinisial D.
Sementara, Ketua RT 01 berinisial S menerangkan, bahwa sekali membagi beras itu.. Ia hanya menerima Rp. 80.000, sisanya disetor ke Kaur Kesra.
“Yang itu Saya mah cuman dapet istilahnya ganti bensin aja pak, cuman Rp. 80 Rb sisanya disetor ke Kaur Kesra,” ucapnya.
Sementara, Kaur Kesra (D) saat ditemui Awak Media menjelaskan, sudah izin Kepala Pekon (Kakon) saat disinggung apakah Kakon mengetahui apa yang dilakukannya.
“Saya sudah ijin Pak Kakon dikegiatan inI, Pak Kakon pun mengamini,” ujar D
Saat ditanya berapa Pak Kakon menerima, D menjelaskan, dirinya membagi-bagi.
“Ke Pak Kakon Rp. 600.000, sisanya Saya bagi-bagi lagi,” ungkap D.
Menilik apa yang terjadi di Pekon Sumbermulya, dapat diduga telah melanggar hukum melakukan pungli yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Saat berita ditayangkan, Kepala Pekon dalam konfirmasi.