Pemkab Way Kanan Launching Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan di Kampung Bumi Ratu

Way Kanan, Lampung- Beritainvestigasi.com Pemerintah Kabupaten Way Kanan secara resmi meluncurkan (launching) Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) periode Februari–Maret 2026. Acara tersebut dipusatkan di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Kamis (2/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah S.kep serta dihadiri oleh perwakilan Bulog, Kepala Dinas Sosial Edi Supriyanto, Kepala Dinas Perindag Riva Adi Candra, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Camat Umpu Semenguk Barusman, serta Kepala Kampung Bumi Ratu Taufik Hidayat beserta jajaran.

Dalam sambutannya,Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiasi dari Badan Pangan Nasional dengan basis data yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan

Bupati Ayu menerangkan sasaran penerima adalah masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 5 (masyarakat miskin dan miskin ekstrem).

Sedangkan jumlah penerima bantuan sebanyak 238 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Adapun paket bantuannya, setiap KPM menerima 20 Kg beras dan 4 liter minyak goreng untuk dua bulan Februari, Maret

Bupati menegaskan bahwa tujuan utama bantuan ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat sekaligus menekan beban pengeluaran keluarga kurang mampu.”Kami sangat berharap pelaksanaan bantuan pangan ini berjalan dengan baik, tepat sasaran, tepat tujuan, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ayu Asalasiyah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah daerah, Aparat lapangan, dan masyarakat agar program ini sukses

Bupati Way Kanan berpesan kepada petugas di lapangan agar selalu mengedepankan pelayanan yang Prima dan menjaga ketertiban selama proses penyaluran dan Bupati juga menghimbau agar seluruh KPM mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di lokasi pembagian. Imbunya.(Feri Nando)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *