Penampung Ganja 30,5 Kg yang Dibawa 3 Remaja Warga Deli Serdang Dibekuk Polres Taput

Hukum, Sumut2777 Dilihat
Ket photo : Tersangka MS warga Siantar saat diamankan di Polres Taput.

Taput, Sumut – Beritainvestigasi.com. Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan 30,5 Kg ganja kering yang dibawa 3 remaja warga Deli Serdang di Sipoholon Tapanuli Utara, Sabtu (22/5/2021) lalu. Polres Taput akhirnya berhasil membekuk penampungnya yang ternyata warga Pematang Siantar.

MS alias Arif (30), warga Jl Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar berhasil ditangkap di rumahnya, Minggu (23/5/2021) sekira pukul 21:50 WIB. Dalam penangkapan itu, Sat Narkoba Polres Taput bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar.

Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing mengatakan, MS ditangkap dari kediamannya setelah ketiga tersangka pembawa 30,5 Kg ganja yang Sabtu lalu ditangkap di Sipoholon, mengakui kepada siapa sebenarnya narkoba tersebut dijual.

“Tersangka MS berhasil kita tangkap setelah melalui hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga pelaku sebelumnya. Awalnya ketiga tersangka tidak jujur, namum setelah diperiksa secara intensif, akhirnya ketiganya mengaku,” sebut Baringbing.

Dibeberkannya, setelah sebelumnya ketiga tersangka hanya mengakui 1 kali berhasil membawa ganja, ternyata sebenarnya mereka sudah 6 kali berhasil menjual narkotika jenis ganja tersebut kepada MS. Yang pertama seberat 10 Kg, kedua juga 10 Kg, ketiga 15 Kg, keempat 40 Kg, kelima 40 Kg dan yang keenam 40 Kg.

Kemudian mengenai asal pembelian ganja yang sebelumnya dari Padangsidimpuan ternyata ketiganya mengaku membelinya di Mandailing Natal. “Semua narkotika ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal. Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat. Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di Siantar. Harga per kilo gram di jual kepada MS sebesar Rp 1 juta 400 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, kini tersangka MS beserta barang bukti satu buah unit handphone merek Nokia warna putih diamankan dan diperiksa di Mapolres Taput guna pengembangan lebih lanjut. “Tersangka MS saat ini sedang diperiksa intensif unit narkoba kita, dimana tim kita sedang mencari tersangka lain. Untuk mendukung pengembangan, kita bekerjasama dengan beberapa Polres yang ada di Sumut,” ungkapnya.    (Erwin Nababan)

Ket photo : Tersangka MS warga Siantar saat diamankan di Polres Taput.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *