Batam-beritainvestigasi.com. Konferensi Pers terkait Penanggulangan Kabut asap di kepri (18/9) dihadiri Plt Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto, S.Sos., M.M. Kabid Humas Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan kelas I Batam dan Kadis Kesehatan. Bertempat di Graha Kepri, Batam Center Kota Batam.
Disampaikan oleh Plt Gubernur Kepri, Kabut asap di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam pada hari ini menunjukkan kisaran 170-226 ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara), angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan ″Tidak Sehat″, pengukuran ISPU terus akan dilakukan sampai dengan kualitas udara ″Baik″, untuk menghadapi hal tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk :
• Mengurangi aktivitas diluar rumah, jika terpaksa keluar rumah/gedung sebaiknya menggunakan masker.
• Apabila dirasakan ada gangguan pernafasan, segera mendatangi fasilitas kesehatan setempat seperti rumah sakit, puskesmas dan lainnya.
• Menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk proaktif dan memberikan pelayanan terbaik
• Bagi masyarakat yang membutuhkan telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
• Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan juga dapat melakukan pengadaan masker sesuai kebutuhan
• Dihimbau kepada sektor swasta dapat juga berpartisipasi aktif dalam menyediakan masker secara mandiri atau membagikan langsung kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Kabid Humas menyampaikan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Polda Kepri, TNI dan stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 15 Agustus yang lalu, hasil dari rapat tersebut telah dibentuknya Satgas Karhutla yang terdiri dari personil TNI-Polri dan Stakeholder terkait, hingga kejajaran Polres telah tergelar Posko Penanggulangan Karhutla dengan melakukan upaya pencegahan : Patroli daerah rawan Karhutla, Sosialisasi, Pemasangan Spanduk himbauan dan melakukan pemadaman titik lokasi kebakaran,
Dari upaya pencegahan, yang pada bulan Agustus terdapat 117 lokasi rawan Karhutla dapat diturunkan menjadi 10 titik hotspot dari pantauan pada hari ini
Sedangkan dalam penanganan kabut asap Polda Kepri dan jajaran telah lakukan koordinasi dengan Dinas kesehatan Provinsi, jajaran kabupaten dan Kota menggelar posko-posko kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansyur S.IK menyampaikan bahwa terkait dengan penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah sebanyak 15 Kasus yang tengah ditangani dengan motif sebagian besar yang dilakukan adalah dengan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, hal ini dilakukan oleh perorangan. Dari 15 kasus diamankan juga 15 orang tersangka.
Dihimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar mengingatkan sanksi hukum yang berat dengan ancaman hukuman 10 tahun, 12 tahun sampai dengan 15 Tahun Penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan ancaman Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindunngan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(Hms Polda Kepri)