Penerima Bantuan Agak Terkecoh Dengan Bungkusan Gula.

Sultan Mahmud, Mei 2018.
Siapa saja boleh memberikan perhatian kepada sesame umat manusia yang ada di muka bumi ini,baik itu mereka penganut agama tertentu bukan suatu penghalang.
Dan saban tahunnya tepat di bulan Ramadhan, salah seorang pengusaha terkenal di Tanjungpinang Bandi panggilan akrabnya yang memiliki usaha di bidang perminyakan dan Gas serta beberapa supermarket dan SPBU telah memberikan santunan atau bantuan sembako untuk masyarakat di kelurahan Tanjung unggat minggu yang lalu.
Partisipasi atau dana CSR yang telah Bandi keluarkan untuk masyarakat setempat cukup di sebut oleh masyarakat penerima yang dapat menambah untuk membuat kue mue di hari raya nanti.
Pembagian tersebut telah di laksanakan pada halaman kantor lurah Tanjungunggat yang di awasi langsung oleh Lurahnya Said Patahullah dan sejumlah stap serta dari pihak pengaman kepolisian.
Salah satu penerima sebut saja namanya Rita, binggung menerima sembako tersebut karena antara bungkusan dan isinya tidak sesuai dan apakah ini ajinomoto atau gula cetus Rita dengan merasa heran kepada media ini ia sampaikan.
Namun setelah di buka memang betul dalam kemasan berlainan merek isinya gula, walau tidak memiliki ancaman kesehatan namun pengusaha telah melanggar UU perlindungan konsumen pasal demi pasal.
Dan ketika di croscek ulang, ternyata betul memang isi dalam bungkusan itu adalah gula pasir sedangkan bungkusan tersebut seharusnya diperuntukan Sambal Tomato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *