Penyampaian Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir tahun anggaran 2023 Desa penuba timur

Lingga-Beritainvestigasi.com.Kegiatan Musyawarah Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2023 di adakan di Kantor Desa Penuba Timur Kecamatan Selayar,pada Kamis (28/03/2024).

Tampak hadir dalam kegiatan Musyawarh ini :Staff Kantor Kecamatan Selayar, Zairanda pratama,Kepala Desa Penuba Timur Ilyas, Kapolsubsektor Penuba AIPTU Andi Saputra,BPD Desa Penuba Timur Taufik Ricandra,Babhinkamtibmas Desa Penuba BRIPTU Andika Laksono,Kepala Dusun Se – Desa Penuba Timur,RW dan RT Se – Desa Penuba Timur.

Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penuba Timur, Taufik Ricandra.Dalam musyawarah tersebut,Taufik Ricandra mengucapkan terimakasih kepada kepala Desa Penuba Timur dan tamu undangan atas kehadiran nya dalam kegiatan Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2023.

Dengan adanya penyampaian Laporan keterangan pemerintahan Desa ini mari kita sama-sama bersinergi dalam pembangunan Desa dan diharapkan dukungan serta kerja sama dari masyarakat khususnya masyarakat Desa penuba timur,tutupnya.

kepala Desa Penuba Timur, Ilyas mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang hadir ,Adapun Rapat ini bertujuan untuk keterbukaan dan evaluasi pemerintah Desa terhadap kinerja pemerintahan desa.Ini merupakan bentuk transparansi Pemerintah Desa Penuba timur melalui BPD. Dalam era keterbuakaan saat ini masyarakat berhak/wajib tahu tentang pengelolaan keuangan desa.

Staff Kantor Kecamatan Selayar,Zairanda Pratama mewakili camat selayar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan sangat Mengapresiasi kepada Pemerintah Desa dan BPD Penuba timur atas Pelaporan LKPPD sangat tepat waktu sesuai dengan arahan KEMENDAGRI yaitu 3 bulan setelah tahun anggaran sebelumnya

Editor:Pendi

 

 

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *