Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Lingga Amankan Ibadah Minggu di Gereja

Lingga,Kepri–Beritainvestigasi.com Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Minggu, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga melaksanakan patroli dan pengamanan di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polres Lingga, Minggu (12/7/2026).

Kegiatan patroli dilaksanakan oleh Brigadir Junaidi bersama Bripda Wahyu Firmansyah. Personel melakukan pemantauan situasi di sekitar gereja, memastikan keamanan lingkungan, serta mengatur arus lalu lintas guna mendukung kelancaran aktivitas jemaat yang datang beribadah.

Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Lingga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga yang menjalankan aktivitas keagamaan.

Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Lingga AKP Moch. Fahmi Prakasa, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polri akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan, termasuk pelaksanaan ibadah.

“Kehadiran personel Polri di rumah ibadah merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Kami ingin memastikan setiap umat dapat beribadah dengan khusyuk, sementara situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga dengan baik,” ujar IPTU Fahmi

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Lingga terpantau aman, tertib, dan kondusif. Arus lalu lintas di sekitar lokasi gereja juga berjalan lancar, sehingga seluruh rangkaian ibadah Minggu dapat berlangsung dengan baik.

Melalui kegiatan patroli rutin ini, Polres Lingga berharap kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mampu mempererat hubungan kemitraan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

*Polri Untuk Masyarakat*

Humas Polres Lingga/Effendi

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *