Polres Bintan Tangkap Dukun Cabul Bermodus Pengobatan Spiritual

Hukum, Nasional261 Dilihat

Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasihumas AKP Prasojo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial F (43), pelaku tindak kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan.

Kejadian bermula pada akhir Desember 2023 saat pelaku pertama kali bertemu dengan korban berinisial A (25) di rumah bibi korban. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku dapat meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik sehingga sulit mendapatkan rezeki atau pekerjaan. Pelaku kemudian menawarkan pengobatan secara spiritual dan korban pun menyetujuinya.

Pada 5 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan ritual menggunakan air yang telah dicampur kembang dan dibacakan mantra. Air tersebut digunakan korban untuk mandi. Setelah itu, pelaku mengajak korban berkunjung ke rumah bibi korban di Wacopek. Namun di tengah perjalanan, pelaku membelokkan sepeda motornya ke arah hutan dan mengatakan, “Adek jadi istri abang selama satu bulan pengobatan.” Pelaku kemudian menyetubuhi korban, yang saat itu tidak melawan karena mengira itu bagian dari proses pengobatan.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengajak korban bekerja di Kota Batam dan tinggal bersama dalam satu rumah. Di sana, pelaku berulang kali memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Saat korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan. Perlakuan tersebut berlanjut saat mereka pindah ke daerah Galang Batang.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bintan. Satreskrim Polres Bintan segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kota Tanjungpinang. Sebelumnya, keberadaan korban diketahui oleh kerabatnya yang kemudian memberitahu keluarga. Saat keluarga korban mendatangi lokasi, terjadi keributan yang menyebabkan pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.Dub:Humas
(A.Ridwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *