Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Beraksi untuk Foya-Foya dan Ekonomi

Bintan132 Dilihat

Bintan, Kepri – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian, yakni pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor, pada Senin (19/5) di Mapolres Bintan.(19/5/2025)

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Reskrim dan personel Satreskrim Polres Bintan.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MI (28). Kejadian terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu resort di kawasan Bintan Brzee.

“Motif dari pelaku MI adalah untuk kesenangan pribadi atau berfoya-foya. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp80 juta,” ujar AKBP Yunita.

Tersangka MI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial R dan FAP. Kejadian terjadi pada 16 Mei 2025 di Jalan Gesek KM 18, RT 013/RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.

“Motif dari kedua pelaku adalah karena faktor kebutuhan ekonomi,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres Bintan berharap masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(A.Ridwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *