Foto Ilustrasi: tongkang dan tugboat pengangkut BBM
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menangkap satu unit kapal tongkang bertuliskan “Lintas Sagara Batam” pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri, yang ditarik oleh Tugboat “Permata Pawer 6 Batam” di perairan Kabupaten Kayong Utara. Armada bernomor lambung GT 197 (No. 2558 PPM 2026 / No. 9878/L) tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pengangkutan BBM secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para nelayan lokal, kapal tersebut telah ditahan aparat kepolisian selama lebih dari satu bulan. Selain armada pengangkut minyak, nakhoda beserta sejumlah kru kapal awal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh kolaborasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak bersama awak media di titik tambat kapal menemukan fakta bahwa pihak perusahaan telah menempatkan personel pengganti. Langkah ini diduga untuk menjaga aset selama proses hukum berjalan.
“Kami ini orang baru yang ditugaskan perusahaan ke sini hanya untuk menjaga dan mengamankan kapal. Terkait detail penahanan kapal ini, kami tidak begitu paham,” ungkap kapten pengganti saat dikonfirmasi di lokasi pertambatan.
Konfirmasi terkait legalitas dan duduk perkara penahanan ini disampaikan oleh pihak kepolisian. Mewakili Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, Kasi Humas Ipda Indra membenarkan adanya tindakan penegakan hukum tersebut.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kayong Utara,” terang Ipda Indra singkat saat dihubungi. Kamis(20/08/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU Herlyan,SH menegaskan bahwa jajarannya sedang mendalami dugaan pelanggaran niaga BBM tersebut. Pihaknya berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan teknis dan pemberkasan usai.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara resmi setelah proses penyidikan rampung,” tegas IPTU Herlyan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya volume pendistribusian BBM industri di wilayah perairan Kalimantan Barat yang rentan terhadap penyalahgunaan izin niaga dan penimbunan ilegal.(Verry)









