Lampung Barat – Beritainvestigasi.com. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat mengamankan Oknum Guru Ngaji yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap murid/Santriwatinya, Sabtu (25/05/2024).
BS warga Talang Tapai Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat yang melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya tersebut diketahui telah melakukan aksi bejadnya hingga puluhan kali.
Berdasarkan pemeriksaan, sudah 3 orang Korban yang telah dimintai keterangan, namun Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya Korban lain.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres, AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K., mengungkapkan, terduga Pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
“Ya benar, Pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka. Untuk saat ini, Korban yang melaporkan secara resmi kepada Kami baru ada 3 orang dan Kami masih menunggu korban Korban yang lain,” ucapnya.
Diketahui, Terlapor BS yang merupakan Guru Ngaji di TPA tersebut, melakukan pencabulan terhadap anak-anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba – raba pantatnya dan jika dengan yang laki – laki, Terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya. Selain korban-korban di atas, masih terdapat banyak Korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor BS. Selain itu, terlapor BS menunjukkan video-video porno kepada murid – muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki – laki.
Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang diback up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terlapor. selanjutnya Terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan, satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga–bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” pungkasnya
Atas perbuatannya, kini BS telah ditetapkan sebagai Tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.









