
Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dan menetapkan TR (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap LPL (37). Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Herman Asril, Kampung Budi Mulya, Kijang Kota. (9/9/2025)
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (9/9/2025) sore bahwa korban mencoba menghentikan rombongan kendaraan perusahaan untuk berkomunikasi, namun rombongan tidak menghentikan laju kendaraannya.
“Korban sempat menghadang salah satu mobil dari rombongan tersebut. Selanjutnya korban diminta untuk berpindah ke pinggir jalan agar tidak menghalangi kendaraan yang akan masuk ke lokasi PT,” jelas AKP Khapandi.
Setelah itu, tersangka turun dari mobil dan mendekati korban, lalu melakukan dorongan dan pukulan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban yang menunjukkan adanya luka memar di wajah sebelah kiri.
“TR dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara,” jelas Ipda Daeng Salamun.
(*)















