
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sebelumnya sempat viral di pemberitaan, Zuliansyah (Pelaksana Proyek) akhirnya angkat bicara terkait pengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi Kebun Benih Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Informasi diterima Media ini, bahwa Zuliansyah selaku Kontraktor Cv. Andi Petra, merasa telah dizalimi oleh Konsultan Pengawasan dari pihak Pertanian maupun Pejabat Pembuat Kometmen ( PPK/UPT ) Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalbar yang dikerjakannya.
Keterangan Zuliansyah disampaikan kepada sejumlah awak media baik online maupun cetak saat ditemui di kediamannya di Jln. Adi Sucipto Gg. Abadi No.16 Samping Capil, Kubu Raya. Senin (23/05/2022).
Dia menjelaskan apa yang menjadi penyebab mangkraknya pembangunan proyek Saluran Long Storage tersebut.
Diterangkannya bahwa, sejak awal pembangunan sudah berjalan dengan baik. Pengerjaan Proyek bersumber dari Anggaran Dana APBD Tahun 2021 dengan pagu senilai Rp. 1.499.916.744,48 (Satu Miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat koma empat puluh delapan rupiah) dengan masa waktu kerja 90 hari dimulai pada tanggal 12 Agustus 2021 – 9 Nopember 2021, satuan kerja UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Barat tersebut berdasarkan RAB sesuai Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (LPSE) maupun perjanjian-perjanjian kedua belah pihak yang sudah disepakati antara Kontraktor maupun PPK/ UPT Pembenihan Tanaman Pangan Kalbar.
“Dalam pengerjaan proyek tersebut, sudah sangat sesuai RAB dalam perjanjian, malahan ada penambahan ketebalan maupun ketinggian salurannya yang diluar dari RAB-nya seperti :
1.Banyaknya kerja yang diluar RAB yang mereka ubah.
2 . Adanya juga tambahan-tambahan kerja yang juga diluar RAB tersebut.
3. Belum lagi kondisi alam di musim penghujan,” terang Zuliansyah.
Dia mengatakan, selaku Konsultan, Ayu, seharusnya mengawasi dari awal, bukan setelah pekerjaan jadi lalu meminta untuk dibongkar dengan alasan tidak sesuai.
“Konsultanya memang jarang kelapangan hanya minta foto proyek setiap minggunya,” kata Zul.
Zuliansyah, mengklaim bahwa proses pekerjaan pembangunan saluran Long Strage terlalu banyak permintaan maupun perubahan dari pihak PPK dan Konsultannya, sehingga pengerjaan proyek tersebut tak kunjung selesai.
Dijelaskan Zuliansyah, adahal terlambatnya pekerjaan proyek saluran tersebut akibat permintaan PPK, pada saat dilakukannya pembongkaran ulang, dengan panjang 42 Meter dan memakan waktu lebih kurang 1 (satu) bulan lamanya untuk pemasangan cerucuk di luar RAB dengan ukuran 10 x 12 meter, bahwa kesepakatan di dalam aturan kontrak kerja itu tidak pernah tidak ada, apabila yang sudah dikerjakan, seperti banyaknya pekerjaan tambahan dinding pengaku dari ketinggian dan lebar di bawah. Sehingga banyak makan waktu dan biaya yang dibuang secara cuma-cuma, sampai dilakukannya pembongkaran ulang pekerjaan tersebut lebih kurang sudah 50 persen, namun hitungan dari pihak Dinas terkait sangatlah jauh berbeda.
” Dan saya, Zuliansyah, menduga ada indikasi kesengajaan untuk menggagalkan proses Pekerjaan proyek yang dikerjakan tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya, bahwa semua pengerjaan pembangunan proyek tersebut yang telah dikerjakan lebih kurang 50 persen.
Dia menyayangkan sikap PPK yang mengambil keputusan sepihak. Yang mana diketahui, bila ada keterlambatan dalam pengerjaan tersebut, upaya dilakukannya Adendum itukan pasti berlaku.
“Jangan donk main pemutusan sepihak saja Oleh PPK/UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalbar. Padahal di dalam perjanjian kontrak kerja sama sudah dijelaskan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, kontrak/perikatan antara waktu berakhir masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak awal dengan penambahan pekerjaan (adendum) atas keterlambatan pekerjaan yang tertuang berdasarkan Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (LPSE).
Zuliansyah sebagai pelaksana sangat menyesalkan atas tindakan saudara Masyudi selaku PPK yang tidak memberikan Adendum pada proyek yang dikerjakannya, kemudian konsultan yang bernama Ayu, selalu minta kirimkan foto pekerjaan, sedang Ayu sebagai konsultan jarang datang di proyek tersebut.
“Ayu juga meminta bukti-bukti penawaran serta berkas-berkas pemenang tender proyek pembangunan saluran (Long Storage) untuk diserahkan kepadanya (Ayu-red), semakin bertambah bingung lagi saya,” ungkap Zul Kesal.
Bahkan dia membeberkan sempat dipanggil PPK, Masyudi, untuk ketemu dan menandatangi kontrak kerja yang hanya dengan dua lembar kertas bermaterai tanpa diperlihatkan isi bunyi dalam surat tersebut dan harus ditanda tangani segera, Namun dirinya tetap berpikiran positif untuk bekerja membangun proyek pembangunan Long Storage tersebut.
Sementara itu Mashudi selaku PPK saat di konfirmasi minta tanggapan atas pengakuan dari Zuliansyah mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan pada pemberitaan sebelumnya.
“Sudah kami jelaskan di pemberitaan sebelumnya pak,” terang Mashudi singkat melalui Sambungan WhatsApp Jumat (27/05/2022).
Seperti diketahui sebelumnya Mashudi(PPK) menjelaskan, Proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) sisi Kiri Kantor KB Peniraman sudah dalam melalui proses pemeriksaan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Kalbar, Biro Hukum dan penyidikan kepolisian sudah selesai.
“Tidak ada kerugian negara, karena penyedia pelaksana tidak profesional,”ungkapnya Masyudi Via Watshapp, Selasa (19/04/2022). (Vr/tim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).