
Diketahui penanganan kasus ini telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Dibawah kepemimpinan Kajati Riau sebelumnya, Dr. Mia Amiati, S.H, M.H, dugaan penyimpangan dana bantuan sosial dari APBD Siak 2014-2015 itu telah dilakukan upaya pemeriksaan kepada ratusan saksi-saksi dari Pemkab Siak.
Saat dikonfirmasi kepada Kajati Riau, melalui Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous, di ruangan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejari Riau hari ini, Kamis 9 september 2021 mengatakan, bahwa terkait dugaan kasus penyimpangan dana hibah bansos Siak yang diakuinya telah memasuki tahap penyidikan sejak Maret 2021 lalu, masih tetap proses.
Menurutnya, sejauh ini kasus dugaan skandal dana Bansos sebesar Rp 57 miliar di Siak masa kepemimpinan Bupati Siak, Syamsuar itu masih dalam penyidikan kejaskaan, bahkan atas berbagai informasi yang beredar saat ini soal kasus tersebut “dikondisikan” atau jalan ditempat, Marvel yang gemar bercanda itu tidak menampik, melainkan dirinya hanya mengatakan apa yang diketahui secara fakta.
” Soal ada informasi miring di luar sana terkait proses hukum kasus dana hibah bansos Siak ini, saya tidak bisa ngomongin itu, itu hak semua orang mau bilang apa, yang pasti saya hanya mengatakan apa yang saya ketahui secara fakta, dan real, bahwa kasus ini berjalan di Kejati Riau,” lanjut Marvel.
” Kita lihat aja nanti seperti apa, sebab bicara soal teknis saya tidak bisa saat ini, karena itu ranahnya penyidik, jadi harus dipertanyakan dulu, “singkatnya.
Disisi lain, salah seorang ketua DPD Organisasi Pers yang turut hadir dalam konfimasi kasus Bansos siak itu mempertanyakan Marvel, apakah Kejati Riau akan mengeluarkan SP3 atas perkara tersebut, sebagaiamana dengan kasus-kasus lainya yang diketahui sudah tahap penyidikan, namun akhirnya di SP3, Marvel hanya bisa tertawa dan menutup pembicaraan dengan mengatakan bahwa kasus Bansos Siak masih terus berjalan. (Red)