Kayong Utara, Kalbar — Beritainvestigasi.com// Proyek Pembangunan Embung Limau Manis di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, senilai Rp2,3 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak mendadak menuai sorotan tajam.
Pengerjaan proyek strategis tersebut diduga kuat melanggar hukum lantaran menggunakan material bangunan tak berizin (ilegal) serta memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Catur Jaya Makmur dengan nomor kontrak 01/HK0201/Bws9.8.2/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Proyek ini berada di bawah pengawasan Satuan Kerja (Satker) Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Tanah dan Air Baku.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa batu, pasir, hingga kayu cerucuk yang digunakan untuk penopang struktur bangunan diduga kuat berasal dari penambangan dan penebangan liar tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
VTidak hanya itu, alat berat di lokasi pengerjaan disinyalir disokong oleh pasokan BBM subsidi jenis solar.
Temuan Lapangan dan Pengakuan Pengawas
Hasil investigasi di lapangan memperkuat indikasi pelanggaran tersebut. Pengawas lapangan proyek, Aris, secara terbuka mengaku tidak mengetahui legalitas asal-usul material yang digunakan untuk pembangunan embung tersebut.
”Bahan baku dibawa dari Melano. Saya tahunya Mas Katimin (pelaksana proyek) yang bawa dari sana. Masalah Mas Katimin dapat sumbernya dari mana, saya tidak tahu. Batu, pasir, dan kayu-kayu dibawa dari sana, kalau batu besar ambil dari sini (lokasi tempatan),” ujar Aris saat dikonfirmasi.
Mengenai pasokan BBM alat berat, Aris mengungkapkan bahwa seluruh pasokan bahan bakar disediakan langsung oleh pemilik alat berat yang disewa pihak kontraktor.
Menurutnya, pemilik alat berat tersebut merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara.
”BBM disediakan langsung oleh yang punya alat, yakni Bung Tomo, salah seorang anggota DPRD Kayong Utara. Dua unit alat berat yang kita gunakan disewa dari Bung Tomo, sudah include (termasuk) operator dan BBM-nya,” lanjut Aris.
PWK Didesak APH dan BPK Segera Turun Tangan
Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, yang turun langsung memantau kondisi di lapangan menegaskan agar instansi pengawas dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam melihat indikasi penyelewengan dana APBN ini.
”Kita meminta instansi berwenang seperti BPK, Inspektorat, serta APH dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif secara menyeluruh. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan negara, pelaksana proyek serta pihak-pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Verry.
Hingga berita ini diterbitkan, Katimin selaku pelaksana proyek dari CV Catur Jaya Makmur yang dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp belum memberikan jawaban dan memilih bungkam; atas temuan indikasi pelanggaran tersebut.
Indikasi Pelanggaran Dasar Hukum & Ancam Pidana
Penggunaan Material Galian C IlegalUU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 161): Penampung/pembeli maks. Rp100 miliar.
Penggunaan Kayu Tanpa Dokumen (SKSHH)UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 83 ayat 1): Mengangkut/menggunakan hasil hutan tanpa SKSHH dipidana penjara maks. 5 tahun & denda maks. Rp2,5 miliar.
Penyalahgunaan BBM BersubsidiUU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk industri/konstruksi dipidana penjara maks. 6 tahun & denda maks. Rp60 miliar.
Potensi Kerugian NegaraUU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Ti Yndak Pidana Korupsi (Pasal 2 & Pasal 3). (Tim/Red)









