Rangkul dan Jaga Warga, Polres Rohul Gelar Program Minggu Kasih Presisi Polri

Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Polri patut diapresiasi . Dimana, melalui berbagai Progamnya yang sangat membantu Masyarakat umum dalam hal mewujudkan serta memastikan rasa aman, nyaman dan ketertiban Masyarakat luas (Kamtimbmas).

Salah satunya, lewat Program Minggu Kasih yang merupakan program prioritas Kapolri serta Quick Wins Presisi Polri sebagai bentuk interaksi secara langsung dengan Masyarakat.

Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan AKBP Budi Setiyono S.I.K., M.H berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut secara komprehensif.

Kali ini, Minggu (29/10/2023) pukul 09:00 WIB sampai selesai, Personil Polres Rohul beserta Polsek Jajaran, menggelar program Minggu Kasih untuk menerima saran, kritikan dari Masyarakat, termasuk memastikan para Jemaat Umat Kristiani aman dan nyaman dalam beribadah di Gereja HKBP Pasir Pengaraian dengan Jumlah Jemaat 100 Orang.

Pejabat Pelaksana dalam kegiatan tersebut yakni, Waka Polres Rohul, Kompol Erol Ronny Risambessy, S.I.K., M.M, PJU serta Personil Polres Rohul lainnya.

Sementara itu, di Gereja Pentakosta Sikebau Jaya, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, jumlah Masyarakat 30 orang. Program Minggu Kasih langsung dihadiri Kapolsek, AKP Yohanes Tindaon, S.H.

Kemudian, Petugas Minggu Kasih, Personil Polsek Kabun, Aipda Jabbar, Bripka Syafri Yanto, Bripka Zulhendrawadi dan Brigadir C Silaban, dengan sasaran giat Patroli Gereja Elroy Desa Kabun, Gereja Letate De dan Gereja Santa Katrina Desa Kabun.

Selanjutnya, lokasi kegiatan, Gereja HKBP Simpang TB Desa Tandun, Gereja GBIS Bukit Zaitun Simpang TB Desa Tandun dan Gereja Filadelfia Sei Punggu, Pelaksana giat Minggu Kasih Personil Polsek Kabun, Aiptu Deddi, Aipda M. Al-Azhar dan Briptu M.Rizqi Hidayat.

Kemudian, pelaksana giat Minggu Kasih Polsek Rambah Bhabinkantibmas, Aiptu Irwan Siregar dan PS KA SPKT 2, Bripka Gondo Wahyu Utomo, S.H dengan lokasi kegiatan yakni : Gereja GPDI (Gereja Pentakosta di Indonesia) Km 6 Pasir Pengaraian dan Gereja HKBP Exaudi Pasir Pengaraian.

Kemudian, Gereja Ouikumene PT. APSL Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Personil piket SPKT Polsek Bonai Darussalam, Aipda Jamal Medi, S.H dan Bripda Ferry Anggrey.

Untuk Minggu Kasih pengamanan ibadah jemaat Gereja GKPI Batas, Dusun Simpang Balok, Desa Batas, kecamatan Tambusai, Gereja Katolik Stasi Batas Dusun Simpang Balok, Desa Batas Kecamatan Tambusai, Personil Polsek Tambusai yang melaksanakan giat, Aipda RP. Sitanggang dan Bripka Agustiarwan

Sedangkan, untuk Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, dengan Jemaat 45 Orang. Pelaksana giat Polres Kepenuhan, Bripka Yosep, Briptu Febri Fitra dan Briptu Fajar Simbolon.

Selamjutnya, Gereja GBI (Gereja Bethel Indonesia) Simpang Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, jumlah Jemaat sekitar 55 orang Pelaksana giat, Ka. SPK Il, Bripka Ramajen, Bhabinkamtibmas, Bripka Dedy Pratama, S.H, Bhabinkamtibmas, Brigadir Diky Parmadi, S.H.

Gereja HKBP Estomihi Simpang D Desa Rambah dan Gereja Gpdi Filadelfia Simpang D Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Pelaksana giat, Personil Polsek Rambah Hilir Bripka M. Amin dan Briptu M. Sopian S.

Kemudian, giat patroli dan pengamanan Ibadah di Gereja HKBP Resort Sei Intan Kec. Kunto Darussalam, personil piket SPKT Polsek Kunto Darussalam, Aipda Reza dan Bripka Lindo.

Atas kegiatan tersebut, Kapolres Rohul menyampaikan, dalam program Minggu Kasih ini, Polri mendengar saran dan kritik, masukan dari Masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian dan gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rohul.

“Pendeta dan jemaat Gereja berharap kepada Polres Rohul selalu hadir dan mengamankan setiap kegiatan yang ada di Gereja.

Pendeta dan jemaat Gereja berterima kasih kepada personil Polres dan Polsek jajaran yang sudah rutin pengamanan dan patroli ke tempat-tempat ibadah khususnya ke Gereja yang ada di Wilkum Polres Rohul,” tutup Kapolres.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *