Retta Herlindawati Simanjuntak Desak APH Tangkap Pencatut Foto dan Namanya di Facebook

Ket: Foto profil di Facebook akun palsu yang mencatut nama dan foto Retta Herlindawati Simanjuntak sebelum diubah lagi.

Tapanuli Utara, Sumut – Beritainvestigasi.com. Setelah lebih dari 2 (dua) bulan foto dan namanya dicatut orang di media sosial Facebook, akhirnya Retta Herlindawati Simanjuntak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap pelakunya.

“Pelaku pencatut foto dan nama saya itu sudah keterlaluan, sudah banyak postingannya mengadu domba saya dengan orang lain dan komentar-komentar yang selalu memaki dan mengucapkan kata-kata kotor di Facebook,” ungkap Retta Simanjuntak di Siborong-borong, Senin (21/09/2026).

Menurutnya, perbuatan pencatut nama dan fotonya di Facebook sudah merugikan dirinya, dimana orang yang belum tahu bahwa akun tersebut merupakan akun palsu akan mengira bahwa itu adalah dirinya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, bahwa mencatut nama dan foto di media sosial Facebook dapat dijerat UU ITE yakni UU No.1 Tahun 2024. Dimana membuat akun palsu dengan nama orang lain (Fake Account) dengan mencatut nama dan identitas orang lain untuk membuat akun palsu seolah-olah akun tersebut asli milik korban, maka dapat dijerat pasal manipulasi data yaitu
Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Dimana isinya mengatur tentang manipulasi atau penciptaan informasi/dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah otentik dimana Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar.

Kemudian, Ia juga menjelaskan, bahwa mencatut nama orang lain dalam
sebuah unggahan, komentar atau status Facebook dengan tujuan menuduh atau merusak nama baiknya, tindakan tersebut termasuk pencemaran nama baik digital.

Sesuai Pasal 27A UU ITE, yang isinya melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Yang sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp. 400 juta.

“Untuk itu, saya mendesak pelaku akun palsu yang mencatut nama dan foto saya itu harus segera ditangkap agar tidak ada lagi orang lain yang nanti dirugikan sama seperti saya,” sebutnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *