“RL” Pemilik Usaha Kuliner Maha Asik Siantar Polisikan Istri Setelah Mengalami Kekerasan dengan Luka Gigitan

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Belum lama ini mencuat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Pematangsiantar. Tergolong langka, atas mencuatnya kasus ini sekaligus menjadi perdebatan hingga publik mempertanyakan benarkah perlindungan hukum terhadap korban KDRT berlaku setara bagi laki-laki ? (Minggu, 22/2/2026)

Seorang pria inisial RL (34/ suami), yang diketahui selaku pemilik usaha kuliner ” Maha Asik ” di Kota Pematangsiantar ini melaporkan istrinya, RFL ke aparat penegak hukum (APH), atas dugaan kekerasan fisik setelah dirinya mengalami luka gigitan di tangan kanan

Secara resmi laporan tersebut diterima SPKT Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/103/II/2026/POLRES PEMATANG SIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pagi, (19/2/2026), di sebuah kamar kost di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Penasihat Hukum korban Putra Roiyan Akbar, S.H., saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa konflik tersebut sebenarnya buntut dari kemelut rumah tangga antara RL dan RFL yang memanas dalam beberapa bulan belakangan ini.

“ Bahkan sebenarnya Terlapor sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Agama Pematangsiantar kepada korban. Dalam agenda mediasi, Terlapor juga bersikukuh untuk bercerai dari klien kami. Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No. 27/Pdt.G/2026/PA.Pst tanggal 13 Januari 2026 lalu di Pengadilan Agama Pematangsiantar,” ujar Putra. (Minggu, 22/2/2026 )

Pengacara yang juga dari LBH DPP Pujakesuma ini juga menyebut bahwa keduanya saat ini sudah tidak tinggal serumah sejak 9 bulan lalu. Terlapor pergi meninggalkan rumah, bahkan tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri sejak lama.

” Pagi itu korban mendatangi kost salah seorang mantan karyawannya berinisial P. RL ingin mengajak kembali mantan karyawannya tersebut untuk kembali bekerja. Entah bagaimana, Terlapor yang mengetahui keberadaan RL mendatangi lokasi tersebut. Terlapor langsung membuat keributan, sehingga mengundang perhatian penghuni kost lain. Termasuk juga satpam dan pemilik kost. Klien kami sebenarnya tidak mau ribut dan ingin membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik. Yang membuat heran, Terlapor ini sudah bersikukuh untuk bercerai tapi masih saja mengurusi kehidupan klien kami,” sebut Putra.

” Puncaknya, Terlapor ketika itu memang ingin membuat keributan dengan berupaya merekam melalui ponselnya. Tindakan itu langsung dicegah korban dengan menutup kamera handpone Terlapor. Disaat inilah Terlapor langsung menggigit tangan kanan korban. Gigitan pertama berhasil membuat tangan korban terlepas. Tapi korban berusaha lagi menutup kamera handphone dan Terlapor kembali menggigit tangan korban sehingga menimbulkan luka di pergelangan tangan kanannya,” tambahnya.

” Keributan tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh penghuni kost yang lain. Korban langsung menyelamatkan mantan karyawannya dengan meminta bantuan Om korban yang sebelumnya sudah dihubungi. Bahkan Terlapor juga sempat menjambak rambut P seperti orang kesetanan, ” ujar Putra seperti halnya keterangan yang disampaikan kliennya.

” Korban yang tidak mau terpancing emosi memilih untuk meminta perlindungan hukum dengan membuat laporan polisi dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Pematangsiantar. ” Ujarnya

” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak membatasi korban berdasarkan jenis kelamin. Setiap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran berhak atas perlindungan hukum. Namun dalam praktik sosial, laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi stigma, tekanan psikologis, bahkan keraguan publik saat melapor. Kasus ini menjadi ujian apakah aparat penegak hukum mampu bersikap objektif dan profesional tanpa bias persepsi bahwa korban KDRT selalu perempuan. Ia menilai, jika unsur Pasal 44 UU KDRT terpenuhi yakni adanya kekerasan fisik yang menimbulkan luka, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, siapapun pelakunya. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah soal tindakan, bukan soal jenis kelamin. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum secara adil, demi memastikan setiap korban, termasuk laki-laki, mendapat perlindungan yang sama di hadapan hukum”. Tandas

Terlapor ( RFL) hingga saat masih terus berupaya dihubungi guna dimintai keterangannya perihal laporan polisi atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyeret dirinya. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *