Sambil Ngopi Wakaopres Melaksanakan Konsolidasi dengan Personil OMP Kapuas 2024

Kayong Utara, Kalbar  Beritainvestigasi.com Melalui coffe morning dipagi hari, dengan suasana yang Serius tapi Santai dan penuh Keakraban, Wakaopres OMP Polres Kayong, menyampaikan arahannya Sabtu( 12/10/2024) pukul 08.30 wib.

Arah disampaikan kepada masing-masing personil setiap Satgas yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja, untuk selalu mempedomani apa saja yang menjadi job desk, dari tingkat satgas sampai dengan subsatgas dibawahnya, hal ini akan berpengaruh banyak kepada pelaksanaan tugas pengamanan di Lapangan.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Donny Molino Manoppo, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui pejabat Humas Polres IPTU Ronald Wahyu mengatakan, Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun motivasi dan peningkatan sarana komunikasi di setiap lini dalam perangkat pelaksana OMP 2024 Polres Kayong, serta mendapatkan masukan dan saran dari personil terkait, tentang hambatan dan kendala serta hasil operasional kegiatan dalam Rangka Harkamtibmas dan kesiapsiagaan Pemilukada Kampanye di Kayong.

“Kegiatan Diskusi pagi oleh pimpinan ini, memang rutin dilaksanakan, sebagai sarana kontrol, pengawasan, dan analisa serta evaluasi pimpinan terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang telah dilaksanakan, baik tentang keberhasilan maupun kekurangan, serta hambatan-hambatan yang dapat dihadapi oleh unsur pelaksana tugaz OMP 2024, kemudian Kaopres melalui Wakaopres dapat memberikan petunjuk, arahan serta penekanan sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi dengan harapan pelaksanaan tugas ke depan akan menjadi lebih baik lagi, “kata IPTU Ronald.

Disamping itu juga, bahwa Polres Kayong akan selalu siap dalam menghadapi dinamika yang terjadi dimasyarakat, sehingga semua Satgas wajib berperan aktif dan dapat menilai dan memantau potensi perkiraan yang patut diduga menjadi suatu Police hazard atau ancaman pada titik lokasi fase Kampanye Dialogis maupun tertutup sampai dengan pelaksanaan pengamanan TPS.

“Dengan begitu proses Pemilukada Kabupaten Kayong Utara di berbagai tahapan dapat dengan aman, tertib dan pihak penyelengara serta simpatisan pemenangan Paslon maupun masyarat dapat mematuhi aturan HUKUM yang telah berlaku, ” tutup Ronald.

Red


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *