Satlantas Polres Lingga Terus Dukung Percepatan Vaksinasi

Kepri, Lingga2193 Dilihat

Lingga, Kepri – Berita invetasi.com. Sat Lantas Polres Lingga bekerja sama dengan Vaksinator dari Puskesmas Dabo Lama menggelar kegiatan vaksinasi dalam rangka mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi di wilayah Kabupaten Lingga, Rabu (23/03/2022).

Bertempat di Pos Lantas Wismaria kegiatan vaksinasi ini di hadiri Kabag Ops Polres Lebih, AKP Sugianto, Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Awang Briantoko, S.H, KBO Satlantas Polres Lebih, Ipda Ardiansyah, S.H, Paurkes Polres Lebih, Brigadir Tigor Simarmata dan Vaksinator Puskesmas Dabo Lama

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, MSi melalui Kasat Lantas Polres Lingga dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan kekebalan tubuh/herd immunity, pendisiplinan protokol kesehatan, pemeriksaan surat kelengkapan berkendara dan pendisiplinan peraturan berlalu lintas.

“Kami dari satuan lalu lintas Polres Lingga melaksanakan Razia kendaraan dan bagi para pelanggar yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melaksanakan bisa, baik vaksinasi dosis 1, dosis 2 serta Booster di Pos Lantas Wismaria dan tidak ada melaksanakan Gakkum berbentuk Tilang kepada para pelanggar,”.jelas Kasat Lebih.

Dalam kegiatan ini telah melakukan vaksinasi sebanyak 34 orang dengan perincian dosis I drop out Astra Zaneca sebanyak 3 Orang, dosis l Astra Zaneca 2 orang. dosis II Astra Zaneca 1 orang, dosis ll Sinovac 2 orang, dosis III Booster 24 orang, Dosis lll nooster P Fizer 2 orang.

“Selain melakukan penertiban terhadap para pengemudi kendaraan di jalan raya, kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan serta mengimbau kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19,” tandas Kasat.  (Wes/hms/red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *