
Kota Metro, Lampung -Beritainvestigasi.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Metro menetapkan tersangka inisial RS, Oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Metro terkait SK Bodong beberapa waktu silam. Tersangka RS ditetapkan menjadi tersangka pidana umum, Selasa (05/10/2021)
AKP Andri Gustami mengatakan, hari ini RS ditetapkan status sebagai tersangka, ia dijerat dengan pasal 263 ayat 2 tentang mengatur perbuatan memakai surat palsu dan 378 JO 55 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diketahui, Barang bukti yang diamankan dari tersangka RS yaitu berupa kwitansi pembayaran dengan nilai 10 jt sampai 30 jt /orang. Dari keterangan RS telah menerima uang dari tersangka DS sejumlah Rp.192.500.00.00,-.
Uang tersebut merupakan fee keberhasilan tersangka meyakinkan 24 orang korban SK Honorer abal- abal alias palsu di lingkungan pemerintah Kota Metro,” ungkapnya. (Tama/Tari/team)















