
Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Terkait maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, membuat pihak Polres Rokan Rohul kian gencar melakukan Operasi dalam memberantas Jaringan atau Para Pelaku yang terlibat Narkoba.
Kali ini, Polres Rohul melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satresnarkoba), berhasil menangkap dan mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial N atas dugaan kepemilikian Narkotika jenis sabu seberat 2,48 Gram.
Penangkapan terhadap N alias Ida (32 tahun) ini dilakukan di Jalan Mangga, Simpang Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul pada Minggu (26/03/2023), sekira pukul 03.00 WIB.
“N alias Ida diamankan di Simpang Ngaso dengan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 2,48 Gram,” ujar Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegtio, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, S.H, M.H, kepada Wartawan, Senin (27/03/2023).
Riza menjelaskan, kronologi pengungkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Sabu di Simpang Ngaso. Atas informasi tersebut, Riza langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap N alias Ida yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.
“Selain barang bukti Sabu, kita juga berhasil mengamankan satu lembar tisu warna putih dan satu unit Handphone merk OPPO warna merah. Selanjutnya, Pelaku beserta BB-nya digelandang ke Mapolres Rohul,” papar Kasat Narkoba, AKP Riza.















