Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Seorang pria berisinial SDP alias Pulungan (39), berhasil diamankan atau diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai, serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Tersangka SDP, ditangkap Polisi, pada Jum’at 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di depan Rumah Sugiman di Dusun II RT. 012 RW. 003 Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Riau.
Penangkapan pria itu, berawal ketika Ps Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, Bripka M. Yamin, S.H mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Pauh yang dilakukan SDP.
Atas informasi tersebut, Bripka M. Yamin S.H, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Romi Yendri, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Kemudian, diketahui keberadaan SDP sedang berada di rumah kontrakannya sendiri.
Selanjutnya Ps Kanit Reskrim beserta Anggotanya langsung menuju ke rumah kontrakan SDP, pada saat itu terlihat rumah dalam keadaan terbuka. Sedangkan SDP sedang duduk di kursi plastik berjarak 20 Meter dari rumah kontrakan, saat itu Personil sudah berada di depan rumah SDP. Lalu, pihak Kepolisian didekati SDP dan bertanya Ada Apa?. Saat itu, Polisi bertanya siapa namanya?, Pulungan, jawab SDP. Setelah itu Polisi langsung mengamankan SDP, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kontrakannya, namun tidak ada ditemukan Narkotika.
Kemudian, dilakukan lagi penggeledahan tempat duduk dimana ditemukan SDP. Disaksikan Warga, ditemukan kotak rokok Marlboro warna merah, isi di dalamnya satu bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, 28 plastik kecil warna bening yang dibungkus dalam plastik warna bening.
Kemudian, 2 buah plastik warna bening yaitu ukuran sekantong dan satu lagi ukuran setengah kantong, dua buah kaca Pirex warna bening yang dibalut Timah warna merah, dua kompor yang terbuat dari jarum suntik, dua sendok yang terbuat dari pipet, satu lembar timah rokok warna kuning, satu lembar potongan kertas warna putih, satu lembar tisu warna putih.
Saat ditanyakan kepada SDP, dijawab olehnya bahwa Pemiliknya adalah dirinya sendiri yang dibelinya dari Adi secara hutang.
“Atas hal itu, SDP dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut,” beber Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, S.IK., M.H melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Romi Yendry, S.H.M.H, Sabtu (30/03/2024).
Kapolsek menjelaskan, total berat barang bukti 0,98 gram, hasil tes urine terhadap Tersangka SDP dengan hasil test (positif).
“SDP dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Romi.














