Jakarta – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terkait Format baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Dikabarkan, bahwa penerapannya akan diberlakukan mulai Juli 2024 mendatang. Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, pada Rabu (26/06/2024).
Inovasi terbaru dilakukan Polri melalui Korlantas yang terus membenahi Format SIM untuk menyesuaikan pengakuan SIM Indonesia di kancah Asia Tenggara (Asean).
Wacana Korlantas tentang penerbitan SIM dengan Model atau Format terbaru pada bulan Juli 2024 mendatang, yakni dengan menyematkan Logo Motor atau Mobil di bagian depan SIM sesuai golongannya.
Namun, Pihak Mabes Polri belum menjelaskan secara mendetail tentang Logo/Gambar kendaraan tersebut.
Kemungkinan, diwacanakan pada bagian depan SIM akan ada Logo atau Gambar Mobil Penumpang untuk Golongan SIM A, Sepeda Motor untuk Golongan SIM C dan Mobil Barang untuk golongan SIM B.1 dan SIM B.2.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, Format SIM baru itu akan berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari Motor, Mobil hingga Bus dan Truck.
“Format SIM ini akan berlaku untuk semua golongan SIM. Namun, tidak ada perubahan tatif atau biaya,” ujar Kombes Pol Heru Sutopo kepada Wartawan, Kamis (13/06/2024) lalu.
Korlantas Polri menilai bahwa SIM bergambar tidak hanya akan lebih mudah dikenali oleh Masyarakat. Namun, juga Polisi dalam dan luar Negeri. Sebelum wacana bergambar ini, Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan SIM C.1 untuk motor 251-500 CC. Selain itu, juga ada uji coba kebijakan pembuatan SIM dengan syarat memiliki BPJS Kesehatan pada Juli 2024.
Kendati terdapat beberapa kebijakan baru terkait SIM, Tapi, biaya pembuatan SIM tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tubuh Polri, Berikut Biaya Penerbitan 9 (sembilan) kategori SIM Baru :
1. SIM C : Rp. 100 ribu
2. SIM C1 : Rp. 100 ribu
3. SIM C2 : Rp.100 ribu
4. SIM A : Rp. 120 ribu
5. SIM B1 : Rp. 120 ribu
6. SIM B2 : Rp. 120 ribu
7. SIM D : Rp. 50 ribu
8. SIM D1 : Rp. 50 ribu
9. SIM Internasional : Rp. 250 ribu.
PP Nomor 76 tahun 2020 ini juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang biaya pembuatan SIM Baru. Kebijakan terbaru dari Polri ini disambut baik Masyarakat Indonesia.
Namun, banyak juga yang keberatan kaitan dengan BPJS Kesehatan yang dijadikan salah satu syarat dalam hal pengurusan SIM tersebut.















