Solar Subsidi di Inhu Jadi Ladang Usaha Mafia BBM dari Pekanbaru

Pekanbaru, Riau797 Dilihat
Solar Subsidi di Inhu Jadi Ladang Usaha Mafia BBM dari Pekanbaru

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat diharapkan tepat sasaran kepada yang membutuhkan, terutama kalangan masyarakat kurang mampu. Diantara subsidi tersebut diantaranya, BBM (Pertalite, Biosolar), Gas LPG 3 Kg, Namum di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, masih saja ada oknum-oknum nakal yang memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut dan dijadikan ladang usah. Selasa (02/09/25)

Seperti yang dilakukan oleh KCH. Dengan mengunakan mobil box roda 6 yang sudah dimodifikasi, sebanyak 5 unit per hari, KCH yang berasal dari Pekanbaru mendistribusikan solar subsidi dari SPBU yang ada di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu untuk dibawa kembali ke wilayah Kota Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Rudi Walker Purba, pada Senin (01/09/2025). Menurutnya, program subsidi tepat MyPertamina yang mengharuskan masyarakat menggunakan kode QR untuk memverifikasi pembelian solar subsidi seperti tidak belaku di wilayah Inhu.

“Untuk mendapatkan Barcode saat mendaftar, konsumen perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti foto KTP, foto STNK dan foto kendaraan beserta nomor polisinya. Lalu kenapa kendaraan milik KCH tersebut bisa berulang kali masuk dan mengantri di SPBU dengan menggunakan kode QR lebih dari satu?” tanya Rudi.

Ia juga mengkritik adanya kerjasama terselubung dari oknum SPBU. Pasalnya, penyaluran solar subsidi oleh SPBU dengan No. 14.293.6131 ini tidak diawasi oleh pemerintah setempat atau Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sepertinya pengawasan anggaran negara untuk subsidi energi tidak diterapkan khususnya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),” kata Rudi.

Rudi juga berharap, ada tindakan tegas dari pihak Pertamina terhadap SPBU yang ikut serta dalam mensuplai para Pelangsir BBM, agar ke depannya pendistribusian BBM di Kab. Inhu tidak disalahgunakan, jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Hingga berita ini dimuat, Redaksi media ini berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi pihak SPBU maupun pihak terkait lainnya,.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *