
Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Geram dengan permohonan pembangunan Kebun Plasma masyarakat yang tak kunjung dipenuhi perusahaan, Kepala Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar, Kaltim, Johansyah, mengultimatum PT. Rea Kaltim Plantations agar tidak melakukan peremajaan (replanting) HGU kebun kelapa sawit yang ada di wilayah Desa Long Beleh Haloq. Rabu (17/09/2025).
Dalam forum rapat Asosiasi Persatuan Kepala Desa (APDESI) dengan PT Rea Kaltim Plantations yang digelar di ruang meeting PT. Rea Kaltim, Desa Perdana, Kec Kembang Janggut, pada Senin (15/09/2025), dihadiri oleh Management PT.Rea Kaltim, Camat dan para Kepala Desa beserta Anggota BPD, sepakat menuntut agar PT. Rea Kaltim Plantations melaksanakan perintah Undang-Undang yakni, membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
Adapun desa yang belum mendapat kepastian pembangunan perkebunan plasma diantaranya, Desa Long Beleh Haloq, Pulau Pinang, Perdana, Bukit Layang, Muai, Kelekat dan Desa Hambau, gencar mengajukan protes kepada pihak perusahaan terkait replanting lebih awal yang dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum terbitnya izin.

Johansyah menyinggung, bahwa PT.Rea Kaltim tidak transparan dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat. Ia meminta pihak Rea Kaltim jujur dalam menjalankan kewajibannya sesuai perintah Undang-Undang
“Saya berharap PT .Rea Kaltim segera menyikapi tuntutan plasma ini jangan berlarut-larut. Kami sudah sampaikan ini ke Pemerintah Kabupaten. Kami menagih hak masyarakat yang 20% dari luas HGU, kami minta kejujuran Rea Kaltim ke arah ini,” ujar Johansyah.
“Saya ingatkan lagi, tolong jangan ada 1 pokok (pohon) kelapa sawit pun yang direplanting di desa kami sebelum ada komitmen plasma,” pungkas Johansyah.







