Bintan-beritainvestigasi.com. Amri 23 tahun warga Kijang Kecamatan Bintan Timur melaporkan pada pihak berwajib Polsek Bintan Timur atas dasar bot pompong miliknya dijual pada Irdan warga Sungai Enam.
Jumat (01/11/19)
Martin yang merupakan tekong bot pompong miliknya sudah menjual pompong miliknya pada irdan tanggal 25 oktober 2019.
Pada sebelumnya Martin pernah menghubunginya bahwa ikan sudah penuh dan akan segera pulang.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Indra Malau SH membenarkan,” adanya pembelian satu buah unit bot pompong 32 kaki oleh Irdan dengan harga Rp 8.500 000 rupiah dari Martin.
Dari laporan pemilik bot pompong Amri tidak terima kalau pompong miliknya dijual.
Kita menanggapi kasus ini dan langsung pergi kelokasi di mana tempat pompong tersebut dan memanggil pembeli pompong.
Untuk saat ini pembeli irdan masih sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan ucapnya,”
Dari keterangan pemilik bot pompong menyampaikan,” Pada tanggal 18 oktober 2019 saya merasa aneh pada tekongnya yang belum pulang, biasanya dia kelaut hanya dua hari namun sampai saat ini pun masih belum pulang.
Namun pada tanggal 23 Martin masih bisa dihubungi bahkan dia mengatakan ikan sudah banyak dan segera pulang dan masih di Pulau Abang dekat Senayang Lingga.
Pada tanggal 31 oktober 2019 salah satu warga mengatakan pada saya kalau pompong miliknya ada di pelabuhan dekat pabrik es, rasa penasaran pun saya langsung ke lokasi tersebut, ternyata emang benar pompong saya berada di dekat pelabuhan pabrik es, Namun ketika saya hendak mengambil bot pompong milikya salah seorang marah dan mengatakan bahwa pompong itu miliknya dan sudah di beli bahkan pakai kwitansi pada tanghal 25 oktober 2019.
Keributan pun terjadi di lokasi tersebut dan akhirnya Amri bersama rekanya membuat aduan ke Polsek Bintan Timur atas dasar pompong miliknya dijual tekong tuturnya,”
( Obet )