Terima Bantuan Hibah, Pupuk dan Alat Mesin Pertanian, Begini Pesan Roby untuk Petani Bintan

Ket Photo: Bupati Bintan Roby Kurniawan photo bersama usai menyerahkan bantuan kepada kelompok tani Aula Kantor DKPP Kabupaten Bintan

Bintan – beritainvestigasi.com, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan menyerahkan secara simbolis bantuan Hibah Pupuk Dan Alat Mesin Pertanian kepada Kelompok Tani Kabupaten Bintan di Aula Kantor DKPP Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (14/12).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa bantuan yang disalurkan hendaknya dapat dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baik nya. Para penerima bantuan juga harus menjaga amanah agar bisa meningkatkan hasil pertanian di Kabupaten Bintan.

Ket Photo : Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyerahkan Bantuan Pupuk untuk Kelompok Tani Bintan.

” Kita perlu ingatkan kepada saudara-saudara kita  sebagai petani ataupun kelompok-kelompok tani penerima bantuan dari pemerintah hendaknya dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan Khairul menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah menyerahkan sebanyak 47,6 ton pupuk terdiri dari pupuk NPK 9 Ton, urea 1,8 Ton, DSP 1,7 ton, KCL 3,7 ton serta kemudian alat pertanian berupa Kultifator 8 unit, dan handtraktor 1 unit.

Selain itu harapannya para petani dapat menggunakan sarana dan prasarana pertanian yang diberikan terutama pada penggunaan minyak solar bersubsidi untuk mesin-mesin pertanian serta penggunaan pupuk bersubsidi agar digunakan untuk usaha pertanian serta bantuan yang diberikan jangan sampai dipindah tangankan atau diperjual belikan.

Adapun yang menerima bantuan tersebut adalah kelompok tani berkah, Bintan Hijau, Tunas Harapan, cendrawasi, makmur, maju jaya, waras, makmur, panen raya, Beringin jaya, usaha tani, mandiri, Barokah, maju bersama dan subur makmur.**


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *