
Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com Sempat Viral pemberitaan Perkara Gugatan Perdata(Sengketa Lahan) antara PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) Vs PT. Cita Mineral Investindo, Tbk(PT.CMI).
Perkara tersebut berbuntut panjang hingga pelaporan ke berbagai instansi Penegak Hukum, diantaranya Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim, Laporan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Melakukan Ilegal Minning, dan Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) atas dugaan intervensi Oknum Pejabat di lingkungan Pemerintahan.
Mengenai adanya berita yang sebelumnya dimuat di beberapa Media Online, bahwa “PT. CMI Diduga Kuat Terlibat Ilegal Minning“. Pihak PT. CMI melalui Kuasa Hukumnya Junaidi, S.H menyampaikan klarifikasi.
Memperhatikan Putusan Perkara Perdata (Putusan No 20/Pdt.G/2023/PN Ktp, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 03 Mei 2024, yaitu putusan atas Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tanggal 25 Mei 2023.
Sebagaimana sebelumnya diajukan oleh PT PUTRA BERLIAN INDAH (“PT PBI”) terhadap PT CITA MINERAL INVESTINDO Tbk (“PT CMI), dan diregistrasi pada Pengadilan Negeri Ketapang dalam Perkara Perdata No 20/Pdt.G/2023/PN.Ktp, serta kemudian disampaikan oleh Pengadilan Negeri Ketapang Kelas II kepada PT CMI melalui Surat Pengantar Relaas Panggilan (Surat Tercatat) No W17-04/791/HK.02/5/2023, dan Relaas Panggilan (Surat Tercatat) No 20/Pdt.G/2023/PN.Ktp, yang kedua-duanya diterbitkan tanggal 31 Mei 2023, maka dapat disampaikan sebagai berikut:
1. PKKPR untuk kegiatan berusaha nomor 29122110216104011 atas nama PT PBI diterbitkan tanggal 29 Desember 2021 merupakan PKKPR dengan peruntukkan bidang usaha jasa (Kode KBLI 09900- Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian).
“Sehingga tidak diperuntukkan sebagai dasar untuk menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan, ” jelas Junaidi melalui rilis tertulis yang disampaikan ke Redaksi Media ini pada Sabtu(18/05/2024).n
2. Dalam lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI terdapat klausul yang menegaskan bahwa izin PT PBI belum terbit dan diperintahkan untuk melakukan pemenuhan persyaratan izin terlebih dahulu melalui situs www.ass.go.id, paling lambat 90 (sembilan puluh hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi, sebagaimana kemudian diketahui bahwa tidak terdapat satu pun pembuktian terkait adanya pemenuhan persyaratan tersebut oleh PT PBI.
“Sehingga tertulis dengan nyata status izin usaha sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI adalah “Belum Terbit, “ ujar Junaidi.
3. Arcal lahan seluas 6.000 Ha (enam ribu ektar) yang diklaim sebagai konsesi pertambangan oleh PT PBI sebenarnya merupakan areal yang telah dipetakan (diplot) oleh PT PBI pada saat pengajuan PKKPR secara online melalui situs wurus.co.id, dimana seluas 2.720,86 Ha (dua ribu tujuh ratus dua puluh koma delapan enam hektar) berada di dalam Izin-Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milil PT CMI dan PT PT SINAR KALIMANTAN INTI TAMBANG (“SKIT”).
4. Terkait dengan pengakuan PT PBI yang memiliki konsesi pertambangan, dimana konsesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti izin untuk membuka tambang dan sebagainya, maka pengakuan PT PBI tersebut adalah Tidak Benar.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak ditemukannya izin tambang PT PRI di dalam sistem Minerba One Dala Indonesia (MODI) yang merupakan aplikasi online berbasis website yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, yang dapat diakses oleh pengguna umum secara terbuka melalui situs https://modi.esdm.go.id untuk melihat data-data perusahaan tambang, “katanya.
Lanjut Junaidi yang ke- 5. Berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Sehingga PKKPR PT PBI bukan merupakan alas hak untuk mendapatkan WIUP, karena WIUP diberikan hanya kepada pemegang IUP, yang tidak dimiliki oleh PT PBI; Dengan kata lain PT CMI Tidak Pernah melakukan penyerobotan lahan sebagaimana diklaim oleh PT PBI, “lanjut Junaidi.
Kemudian yang ke- 6. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT CMI diterbitkan pada tahun 2017, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT SKIT diterbitkan pada tahun 2016, serta diantara PT CMI dan PT SKIT telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding).
“Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Fasilitas Tambang No MoU-002/SKIT-CMI/1/19 tanggal 21 Januari 2019, dimana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
” Sehingga terkait informasi dari Sdr Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Utama PT PBI sesuai dengan pemberitaan di sejumlah media bahwa PT CMI menyerobot lahan tambang PT PBI dan melakukan illegal mining adalah Tidak Benar,” kata Junaidi.
“Bahwa sesuai dengan Putusan Perkara Perdata No 20/Pdt.G/2023/PN Ktp, seluruh gugatan PT PBI terhadap PT CMI yang dituangkan dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum DITOLAK UNTUK SELURUHNYA, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PHI serta PKKPR PT PBI dinyatakan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, ” tutup Junaidi.
Sumber: Junaidi, SH
(Kuasa Hukum PT CMI)
Penulis: Vr/Red