Tertangkapnya 7 Pelaku Pengrusakan di Cidahu: Apresiasi Gerak Cepat Polda Kalbar

Jabar, Nasional, Sukabumi163 Dilihat

Bogor,Jawa Barat, – Beritainvestigasi.com. Kamis(03/07/2025). Dalam sebuah langkah cepat dan tegas, aparat kepolisian Jawa Barat berhasil menangkap 7 pelaku perusakan di Cidahu, Sukabumi.

Kefas Hervin Devananda Alias Romo Kefas, Ketua Pewarna Indonesia Provinsi Jawa Barat, mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional aparat kepolisian dalam menangani kasus ini,” ujarnya Rabu(02/07).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Yohanes Wedy pada Jumat, 28 Juni 2025, seperti yang dilansir dari berbagai sumber berita, termasuk Detik Kalimantan dan media lokal lainnya. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengumumkan bahwa ketujuh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Setiap pelaku pengrusakan dan membuat kerusuhan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum, harus dihukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambah Kefas Hervin Devananda.

Kapolda Jawa Barat menjelaskan bahwa ketujuh tersangka terbukti melakukan tindakan perusakan dan kekerasan terhadap Maria Veronika Ninna berdasarkan keterangan saksi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata Kapolda.

Detail Tersangka

Inisial: RE, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM

Status: Telah dilakukan penahanan

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjaga kerukunan dan menghindari tindakan kekerasan. Pewarna Indonesia Provinsi Jawa Barat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kapolda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.

Penulis: (IRF)

Sumber: Kefas Kefas Hervin Devananda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *